Jakarta - Sebelas
anggota Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka terkait
kerusuhan saat tablig akbar dan peringatan Harlah NU ke-93 di Tebing Tinggi,
Sumatera Utara (Sumut). Kuasa hukum FPI, Munarman, mengatakan ada beberapa hal
yang memicu kerusuhan tersebut.
"Berdasarkan informasi dari lapangan bahwa peristiwa tersebut
bermula dari, satu, ada kegiatan kampanye terselubung dengan pembagian sembako
dan pesan mengajak memilih pasangan tertentu," kata Munarman lewat
keterangannya, Kamis (28/2/2019).
"Dua, isi ceramah dari salah satu penceramah yang
mengkampanyekan paslon petahana, memfitnah kelompok lain sebagai radikal
intoleran dan berbahaya, mengghibah orang, mendukung pembakaran bendera tauhid,
bershalawat dengan nada dangdut dan lain sebagainya," sambungnya.
Munarman mengatakan hal itu membuat masyarakat gerah dengan
kegiatan kampanye terselubung yang disampaikan salah satu penceramah. Hingga
akhirnya datang sejumlah orang ke acara NU tersebut.
Kerusuhan pun pecah dan polisi mengamankan beberapa orang dari
lokasi. Munarman menganggap lucu saat orang yang ditangkap langsung dikaitkan
dengan FPI.
"Kegerahan dan protes dari masyarakat justru direspon oleh
aparat keamanan dengan melakukan tindakan penangkapan. Yang paling lucu,
penangkapan tersebut langsung dikaitkan dengan FPI dan dipropagandakan serta
di-labeling ke organisasi FPI. Padahal kehadiran mereka yang ditangkap tersebut
adalah murni sebagai masyarakat dan umat islam. Bukan kegiatan
organisasi," ujar dia.
Munarman mengatakan tim advokasi FPI Sumut sedang menginvestigasi
lebih lengkap peristiwa tersebut. Munarman meminta FPI tak dikaitkan dengan
dengan peristiwa tersebut. Dia berharap hukum dijalankan secara berkeadilan.
"Kami ingatkan kepada seluruh pihak, agar jangan
terus-terusan melakukan labeling dan framing terhadap FPI. Perbuatan pidana
adalah perbuatan yang bersifat individual, bukan perbuatan organize crime. Dan
kami serukan agar aparat hukum bersikap profesional dalam menegakkan hukum yang
berkeadilan. Bukan sekadar law enforcement but without justice and without
equity," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, tablig akbar, doa bersama, dan peringatan
Harlah NU ke-93 digelar di Lapangan Sri Mersing, Tebing Tinggi, pada Rabu
(27/2) pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 11.44 WIB, sejumlah orang masuk ke dalam
lokasi dan meminta acara dibubarkan karena dianggap sesat.
Massa FPI datang mengenakan baju bertuliskan tagar 2019 ganti
presiden. Mereka juga meneriakkan '2019 ganti presiden'. Aparat yang bertugas
di lokasi sempat mengingatkan bahwa acara itu merupakan tablig akbar dan HUT
NU. Massa juga diminta tidak membuat gaduh dan keributan.
Polisi awalnya menangkap 8 orang yang diduga terlibat keributan.
Kasus ini dikembangkan dan 3 orang lain ditangkap.
"Jadi seluruhnya 11 orang, dari hasil gelar perkara terpenuhi
unsur pidananya, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Hari ini dikeluarkan
sprin (surat perintah) penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes
Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi detikcom, Kamis (28/2).
Sumber
: detik.com










EmoticonEmoticon