Makassar - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Makassar Liliek Ekopurwanto (61) ditemukan tewas dikamar kosnya. Jenazah Liliek
ditemukan tewas dengan posisi terbaring diatas tempat tidur.
"Saksi bersama suami pemilik kos membuka kamar kos korban dan menemukan korban sudah terbaring diatas tempat tidur dalam keadaan meninggal dunia," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, dikonfirmasi, Senin (4/3/2018).
Meninggalnya korban pertama kali ditemukan oleh seorang penjaga kos di Jalan Swadaya Makassar. Penjaga kos yang curiga korban yang belum keluar kemudian mengetuk dan membuka pintu kamar mengunakan kunci serep.
"Saksi penjaga kost menjelaskan, sehari
sebelumnya sekitar pukul 23.00 Wita sempat melihat korban datang berjalan kaki
menuju kamar kos, dan korban sempat bertanya AC kamar tidak nyala sehingga
saksi Pacona bersama korban naik ke kamar korban untuk memperbaiki ac kamar
korban dan menyalakan," ujarnya.
Namun esoknya Liliek tidak keluar dari kamarnya. Saksi pun naik ke kamar Liliek dan mengetok pintu namun tidak dijawab.
Sekitar pukul 20.00 Wita jenazah korban
dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan dibawa ke mobil ambulance tim dokkpol
Polda Sulsel.
"Selanjutnya jenazah korban di bawah ke rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," paparnya.
Belum diketahui pasti penyebab kematian korban. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.
Sumber : detik.com










EmoticonEmoticon