Poker Online

Selasa, 03 Maret 2020

Ancam 5 Tahun Penjara Untuk Penjual Yang Menimbun Masker


Ancam 5 Tahun Penjara Untuk Penjual Yang Menimbun Masker

Rana Informasi, JAKARTA - Pelaku pedagang yang menumpuk masker serta hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman optimal lima tahun penjara serta denda terbanyak Rp 50 miliar.
Baca Juga : 2 WNI Positif Terkena Virus Corona
Sudah diketahui, masker serta hand sanitizer dicari warga semenjak merebaknya virus corona. Mengakibatkan, stock ke-2 barang itu tipis serta harga bertambah.

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan pelaku yang ambil keuntungan dengan menumpuk barang bisa dijaring Klausal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan.

"Ketentuan yang menampung tetap didasarkan pada tujuan ambil keuntungan besar dengan tidak lumrah serta bikin rugi orang lain yakni menumpuk barang," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Klausal 107 UU itu mengeluarkan bunyi:

"Aktor Usaha yang simpan Barang keperluan inti serta/atau Barang penting dalam jumlahnya serta waktu khusus saat serta/atau berlangsung kendala kelangkaan lantas Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang seperti disebut dalam Klausal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta/atau pidana denda terbanyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar menjelaskan, intimidasi hukuman itu sangat mungkin polisi lakukan usaha paksa penangkapan serta penahanan.

Oleh karena itu, dia memandang polisi butuh menindak cepat oknum-oknum itu.
SLOT GAME INDONESIA
"Karena itu jadi berkaitan penegak hukum bertindak yang cepat, jadi usaha shock terapi supaya oknum-oknum yang cari untung dengan bikin rugi kebutuhan umum bisa menangguhkan tujuannya," katanya.

Dikabarkan, Presiden Joko Widodo menginformasikan terdapatnya dua orang di Indonesia yang positif terkena virus corona.

Menurut Jokowi, dua masyarakat negara Indonesia (WNI) itu sempat kontak dengan masyarakat negara Jepang yang hadir ke Indonesia.

Pedagang yang Timbun Masker dan Hand Sanitizer Bisa Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M

Warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan hadir di Malaysia. Tim Kemenkes kerjakan penelusuran.

"Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan berjumpa. Kenyataannya orang yang diserang virus corona berkaitan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).

"Disaksikan dan baru saja pagi saya dapat laporan dari Pak Menkes bila ibu ini dan putrinya positif corona," tutur Presiden.

Setelah itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan, dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Daerah Depok," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Sumber : Kompas


EmoticonEmoticon