Kepala Biro Humas,
Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, Izin Tinggal Tetap
(ITAP) merupakan syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh Kartu
Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP).
Bambang mengingatkan,
kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan.
"Aturan
soal WNA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di Pasal 63,"
kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.
Ia memaparkan, Pasal 63
ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang
berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Izin Tinggal
Tetap (ITAP). Menurut Bambang, masa berlaku ITAP selama lima tahun.
Prosedur dan syarat
kepengurusan ITAP diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum.
Beberapa di antaranya
seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.
"(Izinnya)
bisa nanti dalam periode tertentu diperpanjang. Itu boleh bikin e-KTP,"
ungkap Bambang.
Namun Bambang
menegaskan, WNA yang memiliki e-KTP tak memiliki hak memilih dalam pemilihan
umum (Pemilu) di Indonesia.
"Dia
tidak punya hak memilih, dia enggak bisa ikut Pemilu, gitu,"
katanya.
WNA, kata dia, juga
wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP paling lambat
30 hari sebelum tanggal masa berlaku ITAP berakhir.
Menurut Bambang,
seorang WNA bisa saja memiliki e-KTP yang berlaku seumur hidup dan hak memilih
apabila dia menjalani proses naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku di
Indonesia.
"Kalau
misalnya, dia punya istri WNI, kita proses naturalisasi, dia jadi WNI, dia
boleh bikin e-KTP melalui proses naturalisasi, karena dia kan jadi WNI, warga
negara asing itu. Itu bisa," katanya.
Sebelumnya Direktur
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif
Fakrulloh memastikan, e-KTP yang dimiliki WNA tak akan bisa digunakan untuk
mencoblos saat pemilu.
Sebab, e-KTP tersebut
memiliki perbedaan dengan milik WNI. Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang
menunjukkan negara asal pemiliknya.
"Misalnya
orang Malaysia, orang India, oramg Arab, itu ditulis dalam KTP Elektroniknya.
Sehingga kalau di bawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga
negara asing, harus keluar dari TPS," kata Zudan di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Selain itu, e-KTP yang
diterbitkan kepada WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan
e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup. Ia memastikan persyaratan itu tidak akan
mudah dipenuhi.
Sumber : KOMPAS
EmoticonEmoticon