Jakarta
- Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengancam akan menempeleng
orang yang mudah mengecap orang lain dengan istilah 'kafir' atau takfiri.
Ryamizard menegaskan persatuan harus dijaga meski berbeda agama.
"Kemudian
ribut-ribut masalah agama, kan ini sudah ada wadah juga, Ketuhanan Yang Maha
Esa, karena kita bukan negara agama, bukan negara Islam. Kita Negara Kesatuan
RI," ujar Ryamizard dalam sambutan Rapat Koordinasi dan Evaluasi
Pelaksanaan Bela Negara di Kemenhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Selasa (5/3/2019).
Ryamizard
menekankan Pancasila sebagai dasar negara yang mengayomi umat beragama. Setiap
orang harus saling menghormati.
"Saya
selalu baca surat itu lakum diinukum waliyadiin, agamamu, agamamu. Kamu tidak
menyembah apa yang saya sembah dan saya tidak menyembah apa yang kamu sembah.
Masuk neraka itu urusan Tuhan, enaknya kalau bilang kafir-kafir. Kalau ada yang
bilang kafir, saya tempeleng. Pancasila itu persatuan Indonesia yang
berperikemanusiaan," tuturnya.
Karena
itu, masyarakat diminta tetap menjaga persatuan dan kesatuan. "Pancasila
sama dengan ajaran Islam kok, silaturahmi, dengan silaturahmi itu kebersamaan.
Yang tidak melaksanakan silaturahmi, kata Allah, tidak akan diberi rahmat dari
Allah," ujar Ryamizard.
Istilah
kafir menjadi salah satu dari lima rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU
di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3). Istilah
'kafir', menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, tidak dikenal dalam sistem
kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa.
Maka
setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi. Maka yang ada
adalah nonmuslim, bukan kafir.
Said
Aqil mengisahkan istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad SAW di Mekah untuk
menyebut orang yang menyembah berhala serta tidak memiliki kitab suci dan agama
yang benar.
"Tapi,
ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, tidak ada istilah 'kafir' bagi warga
Madinah. Ada tiga suku nonmuslim di Madinah, di sana disebut nonmuslim, tidak
disebut kafir," kata Said Aqil.
Sekretaris
LBMNU Jatim yang juga anggota tim perumus, Ahmad Muntaha, mengatakan nonmuslim
dalam suatu negara-bangsa tidak dapat masuk dalam kategori kafir. Karena itu,
kata dia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mereka adalah warga negara
atau muwathin, yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana
lainnya.
Ide
yang disampaikan oleh delegasi Jawa Timur ini mendapat sambutan positif dari
para kiai. "Jangan sebut kafir kepada nonmuslim. Ini juga melatih bahwa
salam konteks sosial kemasyarakatan seorang muslim semestinya tidak memanggil
nonmuslim dengan panggilan yang sensitif 'hai kafir'," tutur Ahmad.
Sumber : detik.com










EmoticonEmoticon