Poker Online

Selasa, 15 Oktober 2019

Hasil Sidang TNI AU di Surabaya Terkait Komentar Istri di SOSMED

Rana Informasi - Hasil Sidang TNI AU di Surabaya Terkait Komentar Istri di SOSMED

Hasil Sidang TNI AU di Surabaya Terkait Komentar Istri di SOSMED

Rana Informasi, Surabaya - Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS dijatuhi hukuman karena sang istri FN disangka memberi komentar negatif di sosial media mengenai penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Baca Juga : JK Dapat Perpisahan Manis Jelang Purnatugas
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menghukum lima hari penjara. Diluar itu, faksinya  tunda pangkat pada Peltu YNS.

Kepala Penerangan Lanud Muljono, Surabaya, Mayor Sus Bendoro Raden Mas Prasetyo Aryo P.S menjelaskan, faksinya sudah mengadakan sidang disiplin yang di pimpin langsung oleh hakim disiplin Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.

"Sidang sudah diadakan serta di pimpin langsung oleh Danlanud jadi hakim disiplin," tutur ia, Selasa, 15 Oktober 2019.

Dia memberikan tambahan, dari sidang disiplin itu dibuat beberapa ketetapan. Salah satunya menjatuhkan sangsi administratif berbentuk penangguhan untuk ikuti pendidikan pembentukan perwira sepanjang 1 gelombang serta penangguhan kenaikan pangkat sepanjang 2 periode.
Casino Online Indonesia
Tidak hanya hukuman administrasi, hakim disiplin menjatuhkan hukuman disiplin berbentuk penahanan sepanjang lima hari. Faktanya, yang berkaitan lakukan tindakan yang berlawanan dengan perintah kedinasan atau tindakan yang tidak sesuai peraturan militer.

"Benar, ada dua point yang dibuat dari sidang disiplin itu. Yaitu hukuman dengan administratif serta hukuman (fisik) disiplin. Ini terhitung hukuman mudah ya, maksimumnya 14 hari. Jika hukuman berat kan hukumannya 21 hari (penjara)," katanya.

Anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS dijatuhi hukuman karena sang istri FN disangka memberi komentar negatif di sosial media mengenai penusukan Menko Polhukam Wiranto

Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menghukum lima hari penjara. Diluar itu, faksinya  tunda pangkat pada Peltu YNS.

Kepala Penerangan Lanud Muljono, Surabaya, Mayor Sus Bendoro Raden Mas Prasetyo Aryo P.S menjelaskan, faksinya sudah mengadakan sidang disiplin yang di pimpin langsung oleh hakim disiplin Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.

"Sidang sudah diadakan serta di pimpin langsung oleh Danlanud jadi hakim disiplin," tutur ia, Selasa, 15 Oktober 2019.
Casino Online Indonesia
Dia memberikan tambahan, dari sidang disiplin itu dibuat beberapa ketetapan. Salah satunya menjatuhkan sangsi administratif berbentuk penangguhan untuk ikuti pendidikan pembentukan perwira sepanjang 1 gelombang serta penangguhan kenaikan pangkat sepanjang 2 periode.

Tidak hanya hukuman administrasi, hakim disiplin menjatuhkan hukuman disiplin berbentuk penahanan sepanjang lima hari. Faktanya, yang berkaitan lakukan tindakan yang berlawanan dengan perintah kedinasan atau tindakan yang tidak sesuai peraturan militer.

"Benar, ada dua point yang dibuat dari sidang disiplin itu. Yaitu hukuman dengan administratif serta hukuman (fisik) disiplin. Ini terhitung hukuman mudah ya, maksimumnya kan 14 hari. Jika hukuman berat kan hukumannya 21 hari (penjara)," tutur ia.

TNI AU membebas tugaskan suami FS yaitu Peltu YNS. Peltu YNS akan jalani sidang disiplin militer. YNS dipandang sudah melanggar UU Nomer 25 Tahun 2014 mengenai Hukum Disiplin Militer.

Sumber : Liputan6

1 comments so far

#agenidnsport
#bolaonline
#bolaonlineindonesia
#casinoonline
#casinoonlineindonesia
#depositviaovo
#idnlive
#idnpoker
#idnsports
#judibola
#judicasino
#judislot
#livecasino
#pokeronline
#slotgame
#slotgameindonesia
#slotonline
#taruhanbola
#tembakikan


EmoticonEmoticon