Poker Online

Selasa, 10 Desember 2019

komentar Fahri Hamzah Tentang Hukuman Mati Untuk Koruptor


komentar Fahri Hamzah Tentang Hukuman Mati Untuk Koruptor

Rana Informasi, Jakarta - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah mulai bicara tentang gagasan Presiden Jokowi buka kesempatan mengaplikasikan hukuman mati buat koruptor.

Dia memandang, kehadiran Dewan Pengawas KPK lebih dibutuhkan untuk mengoptimalkan pembasmian korupsi dibanding hukuman mati koruptor.
Baca Juga : Presiden Buka Peluang Hukuman Mati Untuk Koruptor
"Karena itu langkah presiden untuk memberantas korupsi dengan membuat serta menunjuk dewan pengawas KPK serta pastikan jika beberapa pengawas itu kerja untuk menempatkan KPK dalam peranan yang benar," kata Fahri dalam info tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

"Jadi seharusnya jangan membisikkan suatu hal yang baru pada presiden, karena yang ada di muka mata saja belum dicoba walau sebenarnya ini (Dewas) harus dipercepat," imbuhnya.

Menurut bekas Wakil Ketua DPR itu, terdapatnya Dewas akan memaksimalkan peranan KPK. "Karena dengan menempatkan KPK di tempat yang benar, kita telah meyakini pembasmian korupsi yang ada diundang-undang itu cukup untuk mengakselerasi," katanya.

Dia minta beberapa 'pembisik' atau orang keyakinan Jokowi untuk mengubah gagasan pembasmian korupsi.

"Beberapa pembisik jokowi, harus mulai memberitahu beliau taktik pembasmian korupsi ada pada UU baru. Di antara UU Nomor 30 Taun 2002 dengan UU Nomor 19 tahun 2019 mengenai KPK ialah keterkaitan presiden," kata Fahri.

Awalnya, Presiden Jokowi tidak tutup peluang terdapatnya koreksi Undang-undang yang mengendalikan mengenai hukuman mati buat koruptor. Seandainya, saran itu hadir dari rakyat.

"Itu yang pertama kehendak warga," kata Jokowi di SMK Negeri 57, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Slot Game Indonesia
Jokowi menyebutkan, ketentuan yang mengendalikan mengenai hukuman mati buat koruptor dapat masuk dalam Perancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

"Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tetapi satu kali lagi bergantung yang berada di legislatif," katanya.

Waktu hadiri panggung Prestasi Tanpa ada Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jokowi mendapatkan pertanyaan sekitar hukuman mati buat koruptor. Pertanyaaan itu hadir dari satu diantara pelajar bernama Harli.

"Kenapa negara kita menangani korupsi tidak tegas? Mengapa tidak berani seperti di negara maju contohnya diganjar hukuman? Mengapa kita cuma penjara tidak ada hukuman tegas?" bertanya Harli.

Jokowi langsung menjawab jika ketentuan hukuman mati telah ditata dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi. Namun, hukuman mati dalam UU itu cuma berlaku buat koruptor musibah alam nasional.

“Kalau korupsi musibah alam dimungkinan (diganjar hukuman). Contohnya, ada musibah tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada budget untuk penanggulangan musibah, uang itu dikorupsi, dapat,” jelas Jokowi.

Bekas Wali Kota Solo ini mengerti, sejauh ini belumlah ada ketetapan hukuman mati buat koruptor tidak hanya musibah alam.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon