Poker Online

Jumat, 13 Desember 2019

Pemerintah Berikan Kompensasi Kepada Korban Teroris


Pemerintah Berikan Kompensasi Kepada Korban Teroris

Rana Informasi, Jakarta - Pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud Md memberi kompensasi pada empat korban tindak pidana terorisme, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 450.339.525, yang dialirkan lewat Instansi Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK).
Baca Juga : Teroris MIT Sandera Warga di Sulteng
Mengenai pertolongan itu diberi untuk 2 korban tindak pidana terorisme yang berlangsung di Tol Kanci-Pejagan tahun 2018. Selanjutnya, 1 orang korban terorisme di Cirebon pada 2018, serta 1 orang korban serangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa timur di tahun yang sama.

"LPSK mendapatkan amanat dari undang-undang baru yakni lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, untuk lakukan perlindungan serta memfasilitasi ubah rugi berbentuk kompensasi buat korban tindak pidana terorisme," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Ruangan Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Ia menyebutkan, pertolongan ini jadi bentuk kepedulian serta perhatian negara pada korban terorisme.

"Ini menunjukkan terdapatnya keseriusan negara, khususnya pemerintah, untuk ada memberi perhatian serta keadilan pada warga, terutamanya korban terorisme," papar Hasto.

Dalam peluang itu, ia menyentuh berkaitan kompensasi untuk korban terorisme sebelum UU itu berlaku. Menurut dia, masih menanti ketentuan presiden.

"Namun untuk pengurusan kompensasi, khususnya buat beberapa korban di waktu dulu itu masih menanti Perpres-nya. Yang kami harap Perpres ini selekasnya usai serta disahkan, hingga pembayaran kompensasi dari LPSK pada beberapa korban selekasnya dapat dikerjakan," jelas Hasto.
Casino Online Indonesia
Selain itu, Menko Polhukam Mahfud Md memperjelas, pemerintah memang perduli pada korban itu.

"Bom Bali I itu banyaknya 800 orang (korban) kurang lebih seputar itu. Itu dilihat oleh negara," tegasnya.

Mengenai pada masalah Cirebon, korban diberi kompensasi sebesar Rp 286.396.000. Dua korban di Tol Kanci-Pejagan sebesar Rp 51.706.168 serta Rp 75.884.080. sedang korban Lamongan memiliki hak memperoleh sebesar Rp 36.357.277, seperti keputusan dari pengadilan.

Dalam tempat yang sama, perwakilan korban Widi Harjana bersyukur sebab dilihat oleh negara.

"Sudah menolong dalam pemulihan atas penderitaan fisik, mental, serta kerugian ekonomi yang kami alami. Kemungkinan banyak korban yang lain di luar sana yang lebih kronis dari kami. Kami sama-sama mendoakan supaya kami saling dikasih kemampuan, ketabahan dalam hadapi keadaan sekarang," ujarnya.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon