Poker Online

Sabtu, 21 Desember 2019

Sepanjang 2019 BNN Ungkap 33.371


Sepanjang 2019 BNN Ungkap 33.371

Rana Informasi, Jakarta - Tubuh Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri, TNI, Bea Cukai serta Imigrasi ungkap 33.371 masalah narkotika selama tahun 2019.
Baca Juga : Jayapura diGuncang Gempa Magnitudo
"Hal itu dikerjakan dalam rencana mendesak suplai reduction," tutur Kepala Jalinan Warga serta Protokol BNN Pusat Sulistyo Pudjo dalam infonya di Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.

Dikutip dari Di antara, Sulistyo menerangkan dalam pengungkapan itu, diambil alih juga beberapa tanda bukti yaitu ganja dengan keseluruhan sebesar 112,2 ton, sabu seberat 5,01 ton, ekstasi sekitar 1,3 juta butir, serta PCC sekitar 1,65 juta butir.

"Tanda bukti itu diambil alih dari beberapa tempat di semua Indonesia," katanya.

Ia memberikan tambahan, berkaitan jumlahnya terduga masalah narkotika yang sukses diamankan BNN serta Polri selama tahun 2019 yaitu sekitar 42.649 orang aktor.

Sulistyo menjelaskan, pada 2019 BNN sukses memetakan 98 jaringan sindikat narkotika, 84 salah satunya sudah disibak.

"Sekitar 84 jaringan itu terbagi dalam 27 jaringan sindikat narkoba internasional, 38 jaringan dalam negeri atau jaringan baru, serta 19 jaringan sindikat narkoba yang menyertakan masyarakat binaan atau narapidana yang bertindak jadi pengontrol jaringan di 14 Instansi Pemasyarakatan," kata Sulistyo Pudjo.

Mengenai untuk tipe modus operandi baru yang sukses disibak BNN, Polri serta Bea Cukai diantaranya masalah penyelundupan narkotika cair yang disemprotkan ke serat kain atau pakaian terduga, penyelundupan sabu yang ditempatkan di tabung gas elpiji di Kalimantan Utara, pengungkapan 200 kg ganja yang dibawa dengan memakai truk sayuran.
Deposit Pulsa Tanpa Potongan
Setelah itu pengungkapan ganja yang dibawa dengan memakai mobil box sampah beresiko serta tersisa medis atau rumah sakit, dan pengungkapan pil PCC sekitar 1,65 juta butir di Tasikmalaya, Kebumen serta Cilacap dengan kedok pabrik sumpit.

Sulistyo menjelaskan, usaha pembasmian sindikat jaringan narkotika bukan sekedar dikerjakan dengan tangkap beberapa aktor serta mengambil alih dan menghancurkan tanda bukti narkotikanya. BNN memberi sangsi yang lebih berat lewat usaha pemiskinan beberapa bandar narkotika dengan lakukan penyitaan asset serta harta yang dipunyai.

Hal itu dikerjakan berdasarkan aplikasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Di tahun 2019 BNN sudah sukses ungkap 55 masalah serta tangkap 59 aktor dan mengambil alih asset beberapa bandar narkotika itu sejumlah Rp184 miliar," sebut Sulistyo.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon