Poker Online
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Februari 2020

Vitalia Sesha Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara


Vitalia Sesha Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rana Informasi, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vitalia Shesya, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Vitalia Shesya ditangkap di apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB bersama kekasihnya berinisial AW.
Baca Juga : Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pengendara Mobil Yang Pukul Supir Ambulance
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan butir H-5, ekstasi dan sabu. Atas kepemilikan barang haram tersebut, Vitalia Shesya dan ‎kekasihnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Status VS dan AW sudah naik jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," individualized organization Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat rilis penangkapan Vitalia Shesya di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020).

Positif 
Setelah menjalani tes pee, Vitalia Shesya dan kekasihnya dinyatakan positif menggunakan barang haram. "Hasilnya (tes pee) positif amfetamin, metafetamin dan benzo," tambah Yusri.

Rincian Barang Bukti 
Yusri Yunus merinci barang bukti yang ditemukan saat menangkap Vitalia Shesya.

"‎Ekstasi ada 10 butir, H5, tiga papan, atau 30 butir, kemudian dikembangkan lagi di apartemen, ditemukan lagi satu plastik kecil sabu berat 0,63 gram, dan ditemukan lagi H5 empat butir‎," individualized organization Yusri Yunus.
CASINO ONLINE INDONESIA
Terjerat Undang-Undang Narkoba 
Atas perbuatannya tersebut, Vitalia Shesya dikenakan Undang-Undang Narkoba pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

5 Tahun Penjara 
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," sambung Yusri Yunus.

Masih Didalami 
Saat ini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih meminta keterangan dari Vitalia Shesya dan kekasihnya terkait narkoba yang dipesan dan dikonsumsi oleh mereka.

"Sejauh ini masih kami dalami," ucapnya.‎

Sumber : Liputan6

Sabtu, 22 Februari 2020

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Sabu dan Pencucian Uang


Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Sabu dan Pencucian Uang

Rana Informasi, Jakarta - Team Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI tangkap terpidana masalah bandar sabu serta terdakwa masalah pencucian uang, Jumat (21/2/2020). Rudi Arza bin Suharnak adalah buronan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca Juga : Kenangan Ojol Bersama Ashraf Sinclair
"Ini hari, Jumat 21 Februari 2020 kira-kira jam 16.40 WIB Team AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Team Intelijen Kejati Sumbar sukses amankan buronan atau DPO Kejati Jambi yang dengan status terpidana dalam masalah Narkotika dengan tanda bukti sabu sekitar 1020,970 gr serta sekaligus juga terdakwa dalam masalah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Heri Setiyono lewat info tertulisnya, Sabtu (22/2/2020).

Ia menjelaskan, Rudi Arza bin Suharnak melarikan diri pada 21 Januari 2020 selesai jalani persidangan di PN Jambi dalam masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai seputar Rp 715.000.000. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan jaksa.

"Sesudah dikerjakan pengamatan lewat AMC Kejaksaan Agung RI, diindikasikan terpidana atau terdakwa tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat," papar Heri.

Sesudah mendapatkan kejelasan keberadaannya, Rudi diamankan. Setelah itu, terpidana atau terdakwa ini akan dijemput Team Intelijen Kejaksaan TInggi Jambi buat meneruskan pidana penjara masalah narkotika serta jalani pidana penjara atas TPPU.

"Jika untuk sekarang masalah TPPU terdakwa sudah diputus oleh PN Jambi Dengan in absensia dengan pidana penjara enam tahun serta denda seberar Rp 2 miliar Sub enam bulan kurungan sesuai keputusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020," tutur Heri.
SLOT GAME INDONESIA
Menurut Heri, Program Tangkap Buronan atau Tabur ini adalah usaha optimalisasi penangkapan buronan aktor kejahatan dalam rencana penuntasan masalah baik tindak pidana umum atau tindak pidana spesial. Dimana, dia menjelaskan, hal tersebut diputuskan sasaran buat tiap Kejaksaan Tinggi di semua Indonesia yakni minimum satu pekerjaan penyelamatan pada buronan kejahatan untuk tiap triwulan.

"Periode 2018-2019 ada 371 orang buronan aktor kejahatan yang sukses ditangkap lewat program ini, terbagi dalam 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 serta 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019," dia menjelaskan.

Heri menyebutkan, pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi adalah kesuksesan pertama, sedang dengan nasional Program Tabur Tahun 2020 telah sukses tangkap sekitar tujuh orang.

Kejaksaan Agung pada akhirnya meredam lima oran terduga masalah asuransi Jiwasraya. Kelimanya ditahan sesudah jalani kontrol di gedung Kejagung.

Sumber : Liputan6

Rabu, 12 Februari 2020

Lucinta Luna Ajukan Ganti Kelamin ke Pengadilan


Lucinta Luna Ajukan Ganti Kelamin ke Pengadilan

Rana Informasi, Jakarta - Polisi belum putuskan akan tempatkan Lucinta Luna di sel tahanan lelaki atau wanita. Sesaat ini, polisi meletakkannya di ruang spesial di Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Lucinta Terancam 4 Tahun Penjara
Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, faksinya masih menanti surat keputusan pengadilan yang akan dibawakan pengacara Lucinta Luna.

"Kelak kita menanti keputusan pengadilan yang akan dibawakan pengacara. Kita nantikan nih," kata Yusri, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Menurutnya, surat keputusan itu berkaitan dengan permintaan ubah kelamin Lucinta Luna.

"Iya, ketetapan pengadilan ubah tipe kelamin," tutur Yusri.

Sejauh ini, citra Lucinta Luna sendiri demikian lekat dengan rumor transgender. Dia disebutkan bertukar tipe kelamin dari lelaki namanya Muhammad Fatah, jadi wanita namanya Ayluna Putri alias Lucinta Luna.

Sesudah terlilit masalah hukum, apa jati diri asli Lucinta Luna tersingkap? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga menjawab pertanyaan ini.

Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat amankan selebritis polemis Lucinta Luna atau LL di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat atas pemilikan narkoba. Lucinta ditangkap pada jam 01.30 WIB, Selasa (11/2/2020).

"Amankan seseorang yang Anda mengenal jadi public figure dan tiga orang yang lain," papar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru dalam temu wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).

Sumber : Liputan6

Lucinta Terancam 4 Tahun Penjara


Lucinta Terancam 4 Tahun Penjara

Rana Informasi, Jakarta - Artis Lucinta Luna diputuskan jadi terduga masalah pemilikan narkoba. Hasil tes urine mengatakan, Lucinta Luna positif memakai narkoba. Ia dijaring dengan Undang-Undang Psikotropika.
Baca Juga : 4 Fakta baru Sidang Perdana Aulia
Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, dari empat orang yang ditangkap, cuma Lucinta Luna yang positif memakai narkoba.

"Dari empat orang (yang diamankan), tiga orang negatif serta kami buat jadi saksi. Satu LL positif diputuskan jadi terduga," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

Ia menjelaskan, terduga akui baru lima bulan memakai narkoba. Awalnya disebutkan Lucinta memakai narkoba sepanjang enam bulan.

Lucinta Luna akui memakai narkoba untuk menghilangan stres.

"Atas tindakannya, Lucinta dijaring dengan klausal 62 juncto klausal 71 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 mengenai Psikotropika dengan intimidasi 4 tahun penjara," tutur Yusri.

Awalnya, Unit Narkoba Polres Jakarta Barat amankan artis Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa 11 Februari 2020. Lucinta Luna ditangkap bersama dengan tiga orang yang lain berkaitan narkoba.
SLOT GAME INDONESIA
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, salah satunya yang ditangkap ialah seorang wanita yang disadari jadi kekasih Lucinta Luna.

"Salah satunya antara ke-3 orang ini disadari jadi pasangannya. Seorang wanita yang disadari jadi pasangannya. Selanjutnya yang dua yang lain ialah pasang suami istri yang kerja pada LL" sebut Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2).

Audie mengatakan dalam penangkapan itu faksinya amankan barang-barang bukti, seperti tiga butir pil disangka ekstasi yang diketemukan di tong sampah.

"Selanjutnya ada lima butir pil riklona serta tujuh butir tramadol," papar ia.

Audie menjelaskan, kontrol urine keempatnya. Dari kontrol itu, LL dipastikan positif memakai narkoba.

"Sesaat kami telah lakukan kontrol sesaat pada yang berkaitan yakni kontrol urine. Serta dipastikan positif memakai psikotropika," tutup ia.

Sumber : Liputan6

Selasa, 21 Januari 2020

Pabrik Ekstasi Jaringan Lapas di Bogor, di Bongkar


Pabrik Ekstasi  Jaringan Lapas di Bogor, di Bongkar

Rana Informasi, Jakarta - Polisi tangkap seorang pembuat narkoba jaringan instansi permasyarakatan (LP) berinisial HS. Terbongkarnya produksi rumahan narkoba tipe ekstasi ini hasil dari penangkapan pemakai narkoba di sejumlah hotel berbintang di lokasi Pucuk serta Cibinong, Bogor.
Baca Juga : Perederan 70kg Sabu Akan Segera di Ungkap
Hasil dari peningkatan, anggota Unit Antinarkoba Polres Bogor selanjutnya tangkap HS di kontrakannya di Jalan Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2020.

Di kontrakan memiliki ukuran 10x7 mtr., polisi temukan ruang yang jadikan tempat menghasilkan ekstasi. Tanda bukti yang ditangkap mencakup 1.320 butir pil ekstasi, 3 bungkus plastik bening powder ekstasi siap bikin seberat 1,5 kg, 645 butir obat brand bodrek, 5 paket sabu di bungkus plastik bening seberat 53 gr.

Selanjutnya, dua buku rekap penjualan ekstasi, lima 5 alat pres beberapa ukuran, saringan plastik, satu set mesin bikin ekstasi manual, 11 AW bikin beberapa ukuran, satu kaleng tempat pengoplos bahan mentah ekstasi, satu pak tes paper.

Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, hasil dari penyidikan serta kontrol terduga HS adalah residivis masalah sama serta bebas pada 2017 sesudah jalani hukuman di Lapas Cipinang Jakarta.

"Pengakuannya baru 1 tahun menghasilkan ekstasi tipe Green NN," kata Joni, Selasa (21/1/2020).

Dalam satu hari, HS dapat menghasilkan 180-240 butir pil ekstasi. Harga barang haram itu di jual Rp 400-Rp 800 ribu per butir sebab mutunya benar-benar bagus.

"Mutunya build up. Dampak buat pemakainya fly sepanjang 10 jam," jelas Joni.
SLOT GAME INDONESIA
Hasil dari tes laboratorium Mabes Polri, ekstasi itu memiliki kandungan metaphetamin serta N-Ethyl Pentylone kandungannya semacam dengan dalam inex.

Kasat Narkoba AKP Andi Alam mengatakan, terduga HS adalah orang yang menghasilkan sekaligus juga mengedarkan ekstasi. Terbongkarnya produksi rumahan ekstasi ini hasil dari penangkapan beberapa pemakai narkoba di sejumlah hotel berbintang di lokasi Pucuk serta Cibinong, Bogor.

"Kita kerjakan pengintaian serta penyidikan sepanjang dua bulan di beberapa tempat yang diindikasi ramai penyimpangan narkoba," katanya.

Dari pernyataan terduga HS, peredaran narkoba ini dikontrol oleh ADTS seorang narapidana Lapas Gunung Sindur, yang divonis hukuman mati. ADTS didapati jadi pengedar narkoba jaringan Freddy Budiman, yang telah diganjar hukuman waktu lalu.

"Kami sempat memeriksa sel tahanan serta telpon pegang punya yang berkaitan, serta sampai dites urine, tetapi hasilnya nihil," katanya

Untuk tindakan terduga HS, dipakai Klausal 113 (1), 114 (2), 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 mengenai pidana penjara minimum 25 tahun serta optimal diancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber : Liputan6

Perederan 70kg Sabu Akan Segera di Ungkap


Perederan 70kg Sabu Akan Segera di Ungkap

Rana Informasi, Jakarta Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri ungkap usaha peredaran narkotika tipe sabu jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.
Baca Juga : Moeldoko Bertemu Perakit Pesawat Asal Pinrang
Hasilnya, sekitar 70 kg sabu ditangkap yang disembunyikan memakai tumpukan ikan asin.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomon Siregar mengemukakan, faksinya tangkap dua terduga berinisial DN alias AH (32) serta SB alias KB (34) pada Sabtu 18 Januari 2020 di Tangerang, Banten.

"Mereka memakai jalan laut serta diteruskan dengan ekspedisi ke Jakarta," papar Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Menurut Argo, penyidik selanjutnya langsung memeriksa tempat tinggal DN. Keseluruhan diambil alih sekitar 70 kg sabu siap edar.
CASINO ONLINE INDONESIA
"Paketannya dalam bungkus teh china, tetapi ditumpuk dalam ikan asin serta kopi," jelas ia.

Penyidik juga mengambil alih tanda bukti berbentuk dua kardus ikan asin, satu kardus kopi bubuk, serta 70 kg sabu paket teh China yang dimasukan kardus.

"Ini dikontrol oleh Masyarakat Negara Malaysia. Mereka ada ongkos operasional Rp 20 juta, jika telah usai sampai ditambahkan Rp 80 juta. Jadi keseluruhan Rp 100 juta telah kita amankan," Krisno menandaskan.

Beberapa terduga dipakai Klausal 114 ayat (2) Juncto Klausal 132 ayat (1) subsider Klausal 112 ayat (2) Juncto Klausal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

Sumber : Liputan6

Rabu, 25 Desember 2019

Polisi Sita 1kg Sabu Dari Pengedar Narkoba


Polisi Sita 1kg Sabu Dari Pengedar Narkoba

Rana Informasi, Jakarta Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek satu rumah pengedar narkoba di lokasi Jelambar Jakarta Barat pada Senin malam (24/12/2019). Sekitar 1 kg sabu diambil alih dalam penggerebekan itu.
Baca Juga : Polisi Usut Keterlibatan IA Dengan Jaringan Pengedar Narkoba
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, aktor berinisial AY menyulap tempat tinggalnya jadi gudang penyimpanan sabu.

"Tanda bukti yang sukses diambil alih petugas di lapangan berbentuk sebuah plastik besar berisi narkotika tipe sabu seberat 1 kg," katanya dalam info tercatat, Rabu (25/12/2019).

Berdasarkan catatan, aktor adalah satu diantara residivis masalah pemilikan narkoba Terduga pernah jalani waktu hukuman sepanjang dua tahun di satu diantara rutan di Jakarta.
Casino Online Indonesia
Erick menyangka sabu akan disebarkan saat malam perubahan tahun. Sekarang, aktor dicheck ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Apa barang haram itu memang menyengaja akan disebarkan mendekati berlibur panjang yakni waktu perubahan tahun kita terus lakukan proses kontrol yang lebih intens," sebut ia.

Sumber : Liputan6