Poker Online

Rabu, 15 Januari 2020

Kejagung Panggil 6 Saksi Kasus Jiwasraya


Kejagung Panggil 6 Saksi Kasus Jiwasraya

Rana Informasi, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyebut beberapa saksi berkaitan masalah sangkaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan begitu, jumlahnya saksi yang telah dipanggil, totalnya sampai 41 orang.
Baca Juga : Mahfud MD Kunjungan ke Natuna
Saksi yang dipanggil serta akan diminta info pada masalah Jiwasraya ini hari sejumlah enam orang. Lima orang saksi itu adalah direktur dari salah satunya perusahaan serta satu adalah seorang marketing.

"Iya (ada semua)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono waktu di konfirmasi, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Enam orang saksi yang dipanggil untuk diminta info yaitu Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, bekas Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano.
SLOT GAME INDONESIA
Selanjutnya, Direktur PT MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur PT Cahaya Mas Asset Management Alex Setyawan WK serta Bekas Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.

Awalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan lima orang sekaligus juga jadi terduga masalah Jiwasraya pada Selasa 14 Januari 2020.

Ke lima terduga masalah korupsi Jiwasraya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Barusan prosedurnya sudah dikerjakan penahanan 5 orang terduga semenjak ini hari sampai 20 hari ke depan. Penahanan sudah diketahui kita pisahlah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur serta Cipinang serta di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1/2020).

Ke lima terduga yakni Komisaris Penting PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas Direktur Penting PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim serta bekas Kepala Divisi Investasi serta Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Mereka dijaring dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN
"Kami tentukan primer klausal 2 serta subsider klausal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 mengenai pembasmian tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Spesial (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon