Poker Online

Rabu, 22 Januari 2020

Kivlan Pakai Seragam Purnawirawan Saat Membacakan Eksepsi

Kivlan Pakai Seragam Purnawirawan Saat Membacakan Eksepsi

Rana Informasi, Jakarta Terdakwa masalah pemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, meneruskan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini hari, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga : Keluarga Cendana Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Kasus Memiles
Kivlan ini hari terlihat sehat serta gagah dengan seragam jenderal TNI komplet dengan pangkat bintang duanya. Tidak sama dengan sidang awalnya yang sakit serta batuk-batuk.

"Ini seragam untuk purnawirawan jika gunakan cap putih. Saya menggunakan ini sebab saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Tito Karnavian oleh semua petinggi negara memanipulasi," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kivlan Zen memandang, seragam kepunyaannya ialah satu perlawanan serta bukti jika semua tuduhan terhadapnya ialah tidak sesuai dengan bukti. Karena itu, untuk kehormatan serta untuk anak cucu keluarganya, Kivlan akan bela diri sekuat-kuatnya.

"Saya serta untuk semua, saya akan tunjukkan ini eksperimen serta ada komunikasi mereka memanipulasi khususnya Luhut serta Tito. Kita tunjukkan di pengadilan," tegas ia.

Waktu disinggung permasalahan kesehatan, Kivlan akui belum 100 % sehat. Diakuinya masih sedikit lemas serta sering terserang batuk kronis. Tetapi, ia janji akan semaksimal mungkin membacakan eksepsi yang minggu lantas baru dibacakan setengahnya.

"Sehat benar belum, tetapi ini untuk kehormatan serta harga diri saya," lebih Kivlan.
SLOT GAME INDONESIA
Pada persidangan awalnya, Hakim Saifudin Zuhri mengetuk palu sidang untuk tunda eksepsi terdakwa Kivlan Zen yang sedang berjalan. Penyebabnya, Kivlan akui tidak kuat membacakan nota keberatan karena batuk yang tidak henti-henti.

Awalnya, waktu membacakan sendiri nota keberatan atau eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Januari 2020, dalam kutipannya, Kivlan menyeret nama Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan (BG), serta Gorece Mere yang diklaim sudah punya niat jahat ingin menghabisi nyawanya lewat tiga anggota Densus 88.

"Itu dengan jelas disebut Helmi Kurniawan alias Iwan (terdakwa masalah sama Kivlan) dalam uraiannya akan lakukan pembunuhan pada saya," klaim Kivlan waktu membaca ekspesi yang dilakukan sendiri sekalian terbatuk serta duduk di bangku roda, di PN Jakarta Pusat.

Karena itu, Kivlan meminta pada majelis hakim agar bisa mendatangkan beberapa nama itu di persidangan untuk memberi infonya.

"Sepantasnya dipanggil dalam persidangan untuk memberi keterangan tentang permufakatan jahat pada diri saya," minta Kivlan Zen.

Kivlan meneruskan, dalam dakwaan disematkan terhadapnya jadi mana disibak Menkopolhukam Wiranto waktu itu serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat itu, bahwasannya dianya ialah dalang keonaran 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Tetapi, dalam persidangan yang dijalankannya sampai step eksepsi ini, dianya dituduh jadi aktor pemilikan senjata ilegal yang mendanai pembeliannya.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon