Poker Online

Minggu, 02 Februari 2020

Ratusan Pengendara Roda Dua Lakukan Pelanggaran Terekam E-TLE


Ratusan  Pengendara Roda Dua Lakukan Pelanggaran Terekam E-TLE

Rana Informasi, Jakarta - Direktorat Lantas Lintas Polda Metro Jaya sudah menetapkan tilang electronic traffic law enforcement atau E-TLE buat kendaraan roda dua yang lakukan pelanggaran. Penerapan ketentuan ini telah diawali semenjak Sabtu tempo hari. Akhirnya, beberapa ratus kendaraan roda dua yang melanggar terekam camera E-TLE.
Baca Juga : WNI Yang di Evakuasi Dari Wuhan Sudah Melewati Tahap Screaning dan Cleaning
"E-TLE pada 1 Februari 2020, jumlahnya pelanggaran sepeda motor yang tercapture camera ETLE beberapa 167 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar lewat pesan singkat, Minggu (2/2/2020).

Ia menjelaskan, mereka diantaranya melanggar sebab bermain handphone, helm tidak SNI, dan pelanggar masuk jalan busway. Dimana jalan koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) ialah yang paling banyak dilanggar dengan jumlahnya 57 pelanggaran.

"Jumlahnya 57 itu terbagi dalam 55 pelanggaran sepeda motor yang lewat jalan busway serta 2 pengendara sepeda motor tidak memakai helm," katanya.

Awalnya, Direktorat Lantas Lintas Polda Metro Jaya memperjelas akan tindak tegas beberapa pengendara roda dua yang mainkan handphone di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Demikian juga pemotor yang masuk jalan Transjakarta koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan.

"Nyetir gunakan HP terkena. Jika sekalian jalan main HP terkena. Jika berhenti dahulu main HP dan jalan tidak (terkena E-TLE)," kata Direktur Lantas Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusup di Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020)

Tidak hanya memakai HP sekalian berkendara, Yusuf juga mengemukakan ada banyak tipe pelanggaran yang lain. "Tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, serta melalui stop line," tutur Yusuf.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon