Poker Online

Rabu, 19 Februari 2020

Sayambera Berhadiah Iphone 11 dari KPK


Sayambera Berhadiah Iphone 11 dari KPK

Rana Informasi, Jakarta - Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) masukkan nama bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam daftar penelusuran orang (DPO) atau buron. Nurhadi dicari jadi terduga dalam masalah suap serta gratifikasi sejumlah Rp 46 miliar.
Baca Juga : Kematian Balita Tanpa Organ di Samarinda
Nurhadi buron bersama dengan dua terduga yang lain, Rezky Herbiono yang disebut menantu Nurhadi, dan Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto. Mereka jadikan buron karena tidak pernah penuhi panggilan kontrol team penyidik KPK jadi terduga.

Nurhadi cs dijaring jadi terduga pada, Senin 16 Desember 2019. Waktu itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang mengemukakan penentuan terduga pada Nurhadi cs.

Penentuan terduga ini adalah peningkatan masalah dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam masalah penataan masalah di Mahkamah Agung pada 2016 kemarin.

Saat itu, KPK lakukan OTT yang menangkap Edy Nasution sebagai Panitera PN Jakarta Pusat, serta pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno. Dalam perjalanannya, KPK menangkap Eddy Sindoro yang disebut bekas Presiden Komisaris Lippo Grup.

Eddy Sindoro dijaring KPK pada 21 November 2016. Eddy Sindoro sempat melarikan diri ke luar negeri. Ia menyerahkan diri pada Oktober 2018, serta sekarang sudah divonis bersalah dalam masalah ini.

Sewaktu KPK menyelesaikan berkas Eddy Sindoro, Nurhadi serta istrinya, Tin Zuraida yang disebut Staf Pakar Bagian Politik serta Hukum Kementerian PANRB sempat seringkali dicheck jadi saksi.

Pemanggilan Nurhadi waktu itu terkait dengan sangkaan penemuan saluran uang yang meresahkan. Selama 2004-2009, saluran uang yang masuk di rekening Tin sampai Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar. Sedang periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta.

Nurhadi terdeteksi pernah mengalihkan uang Rp 1 miliar ke rekening Tin. Tin sempat juga terima Rp 6 miliar melaui setoran tunai pada 2010-2013.

Tidak cuma saluran uang yang meresahkan, waktu KPK memeriksa tempat tinggal Nurhadi di Hang Lekiu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2016. Team instansi antirasuah temukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam enam pecahan mata uang asing.

Beberapa uang itu diketemukan team KPK di toilet. Tin waktu itu akan buang uang-uang itu ke toilet untuk hilangkan tanda bukti. Tidak itu saja, Tin menyobek, membasahi sampai buang beberapa dokumen ke tong sampah.
CASINO ONLINE INDONESIA
KPK selanjutnya minta faksi Imigrasi Kemenkumham untuk menahan Nurhadi ke luar negeri. Tiga tahun berlalu, November 2019, KPK pada akhirnya menangkap Nurhadi jadi terduga suap serta gratifikasi sebesar Rp 46 miliar.

Tidak terima dijaring KPK, Nurhadi ajukan tuntutan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Desember 2019. Nurhadi tidak sendiri, ia ajukan tuntutan praperadilan bersama dengan menantunya, Rezky Herbiono serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Tetapi pada 21 Januari 2020, hakim tunggal PN Jaksel Akhmad Jaini menampik tuntutan yang dikirimkan Nurhadi cs.

Tidak patah arang, Nurhadi kembali ajukan tuntutan praperadilan yang ke-2. Masih lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Nurhadi ajukan tuntutan praperadilan yang ke-2 pada 5 Februari 2020. Sidang pertama tuntutan praperadilan ini gagasannya akan diadakan pada 24 Februari 2020 akan datang.

Ditengah-tengah mengajukan tuntutan praperadilan, KPK terus berusaha menyebut serta mengecek Nurhadi cs. Tetapi keinginan team penyidik KPK tidak diindahkan oleh Nurhadi cs.

KPK juga menerbitkan surat Daftar Penelusuran Orang (DPO) serta surat perintah penangkapan untuk Nurhadi cs. Dalam proses penerbitan DPO, KPK sudah mengirim surat pada Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020 untuk minta pertolongan penelusuran serta penangkapan pada beberapa terduga itu.

Penerbitan surat DPO dikerjakan sebelumnya setelah KPK sudah menyebut beberapa terduga dengan pantas. Tetapi ketiganya tidak ada penuhi panggilan itu.

"Sesuai dengan ketetapan klausal 112 ayat (2) KUHAP, tekait dengan hal itu, tidak hanya cari, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Klausal 112 ayat 2 mengeluarkan bunyi tiap orang yang dipanggil harus hadir pada penyidik apabila dia tidak hadir, penyidik menyebut satu kali lagi dengan perintah pada petugas untuk bawa padanya.

Jadi buronan KPK, Nurhadi dihargai dengan iPhone 11. Ialah Warga Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengadakan sayembara itu. MAKI siap menghadiahkan iPhone 11 buat mereka yang tahu kehadiran Nurhadi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak merasakan tersindir atas sayembara yang diadakan MAKI.

"Tidak (tersindir) lah. KPK itu benar-benar terbatas SDM serta jaringannya, karenanya kami benar-benar terbuka atas semua terbatasnya itu pada keterlibatan warga," tutur Nurul Ghufron waktu di konfirmasi, Senin (17/2/2020).

Nurul Ghufron malah mengucapkan terima kasih pada MAKI yang membuat sayembara itu. Menurut Nurul Ghufron, keterlibatan warga akan memudahkan penegak hukum tangkap buronan itu.

Penentuan status DPO pada Nurhadi ditanyakan Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, KPK terlalu berlebih memutuskan Nurhadi jadi buron. Menurut Maqdir, Nurhadi berada di Jakarta.

Pengakuan yang dilemparkan Maqdir juga langsung diterima Ali Fikri. Ali minta Maqdir mendatangi tempat antirasuah serta memberitahu pada team instansi antirasuah masalah kehadiran Nurhadi.

Disamping itu, Ali Fikri memperingatkan pada beberapa faksi yang sembunyikan kehadiran buronan bisa dijaring dengan Klausal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Masalah penjeratan Klausal 21 UU Tipikor, KPK pernah menangkap advokat Fredrich Yunadi serta Lucas.

Klausal 21 UU Tipikor mengeluarkan bunyi, Tiap orang yang dengan menyengaja menahan, menghadang, atau gagalkan dengan cara langsung atau mungkin tidak langsung penyelidikan, penuntutan, serta kontrol di sidang pengadilan pada terduga serta terdakwa atau beberapa saksi dalam masalah korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun serta paling lama 12 tahun serta atau denda sedikitnya Rp 150 juta serta terbanyak Rp 600 juta.

Status DPO pada Nurhadi ditanyakan aktivis Hukum serta HAM Haris Azhar. Haris menyangka penyematan status DPO pada terduga korupsi cuma normalitas saja.

Haris berpandangan jika KPK masa Firli Bahuri dengan gampangnya menerbitkan surat DPO tanpa ada menyeret sang buron ke tempat antirasuah. Haris menjelaskan, berdasar info yang ia terima, Nurhadi ada dalam suatu apartemen dengan pengawasan yang ketat.

"Jika info yang saya coba mengumpulkan, tujuannya bukan info yang sah dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu jika Nurhadi serta menantunya itu berada di mana. Dalam tempat tinggalnya di salah satunya apartemen eksklusif di Jakarta," kata Haris.

Menurut Haris, di apartemen eksklusif itu Nurhadi tinggal serta bersembunyi. Bila info itu benar, Haris menyesali KPK tidak berani untuk tangkap Nurhadi.

"KPK tidak berani hadir untuk ngambil Nurhadi, sebab cek lapangan nyatanya bisa perlindungan yang cukup serius, benar-benar eksklusif proteksinya. Berarti apartemen itu tidak mudah dibuka oleh publik, lantas ada pula tambahannya dilindungi oleh, apa namanya pasukan yang benar-benar mengagumkan itu," kata Haris.

Haris yakini faksi instansi antirasuah tahu kehadiran Nurhadi, namun KPK tidak berani eksekusi. Menurut Haris, KPK masa Firli menerbitkan surat DPO cuma normalitas semata-mata.
SLOT GAME INDONESIA
"DPO normalitas, sebab KPK tidak berani tangkep Nurhadi serta menantunya. Jadi kan lucu. Berikut bukti jika KPK lebih hari lebih keropos ya, dengan UU baru serta pimpinan Baru," katanya.

KPK memutuskan Nurhadi jadi terduga sebab yang berkaitan lewat Rezky Herbiono, disangka sudah terima suap serta gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tertera ada tiga masalah sumber suap serta gratifikasi Nurhadi, pertama masalah perdata PT MIT versus PT Lokasi Berikat Nusantara, ke-2 perselisihan saham di PT MIT, serta ke-3 gratifikasi berkaitan dengan beberapa masalah di pengadilan.

Diketahui Rezky sebagai menantu Nurhadi disangka terima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengatur masalah itu. Cek itu diterima waktu mengatur masalah PT MIT versus PT KBN.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon