Poker Online

Rabu, 19 Februari 2020

Kasus Suap Kemenag Lewat Bupati Oku Selatan


Kasus Suap Kemenag Lewat Bupati Oku Selatan

Rana Informasi, Jakarta - Team penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mengagendakan kontrol Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali Martopo. Pada Popo, penyidik akan memahami masalah sangkaan suap di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga : Sayambera Berhadiah Iphone 11 dari KPK
"Saksi Popi Ali Martopo akan diminta info untuk terduga USM (Undang Sumantri)," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri waktu di konfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Tidak hanya Popo, KPK ikut menyebut dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yaitu Tarmizi serta Ashari. Keduanya dipanggil jadi saksi untuk Undang Sumantri.

Dalam masalah ini, KPK memutuskan Undang Sumantri jadi terduga korupsi penyediaan perlengkapan laboratorium computer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) serta penyediaan peningkatan Skema Komunikasi serta Media Evaluasi Terpadu untuk Tahap MTs serta Madarasa Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK menyangka Undang lakukan tindak pidana korupsi dalam dua masalah. Masalah pertama, berkaitan penyediaan perlengkapan laboratorium computer madrasah tsanawiyah dengan sangkaan kerugian keuangan negara minimal Rp 12 miliar.
DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN
Pada masalah ke-2, berkaitan penyediaan peningkatan Skema Komunikasi serta Media Evaluasi Terpadu Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah. Disangka ada kerugian negara seputar Rp 4 miliar.

Terduga Undang disangka melanggar Klausal 2 ayat (1) serta/atau Klausal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Klausal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selama ini belum temukan bukti kuat keterkaitan Nurhadi, dalam masalah sangkaan suap mengajukan pemeriksaan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon