Polres Cilegon
membongkar praktik prostitusi berkedok salon. Hasil penggerebekan itu, polisi
menangkap NH, yang merupakan bos salon dan sedang maju caleg dari Partai
Perindo.
Salon tersebut
berada di Jalan Raya Cilegon-Anyer, Ramanuju, Kota Cilegon. Polisi juga
menetapkan RW, yang merupakan pelanggan NH, sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta NH caleg germo yang dirangkum
detikcom, Kamis (14/3/2019).
1. Pekerjakan
4 ABG sebagai PSK dengan tarif Rp 400 Ribu
NH
mempekerjakan empat wanita sebagai penjaja seks. Salah satu ABG ada yang
direkrut dari Lampung. NH sendirilah yang memberikan bimbingan teknis dalam
melayani pria hidung belang.
NH menjual ABG
dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan. "Berdasarkan pengakuan ABG, ia
mendapatkan bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang
setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu," kata
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Rabu
(14/3/2019).
2. Pelanggan
turut dijadikan tersangka
Selain
menetapkan caleg germo dari Perindo sebagai tersangka kasus perdagangan orang,
polisi menetapkan pelanggannya, RW (45), sebagai tersangka. Ia ditetapkan
sebagai tersangka lantaran menggauli anak di bawah umur.
Karena RW
kedapatan berhubungan intim dengan anak di bawah umur, polisi menetapkan dia
sebagai tersangka. Alasannya, pelanggan itu telah melanggar UU Perlindungan
Anak.
"Anak di
bawah umur itu kan dilindungi UU, kita periksa dan selidiki, ditetapkanlah jadi
tersangka," ujar AKP Dadi.
3. Caleg germo
dikenai Pasal Perdagangan Orang
NH, yang
diduga menjadi muncikari, dijerat pasal UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO). NH saat ini ditahan di Lapas Cilegon. Dia juga disangkakan Pasal 83 UU
Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10
tahun penjara.
4. Perindo
pecat caleg germo karena bikin malu
Perindo resmi
memecat NH dari partainya. NH dianggap Perindo bikin rusuh dan mempermalukan
nama Perindo.
"Dengan
ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, DPP telah memecat dengan tidak
hormat kepada caleg tersebut," ungkap Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad
Rofiq.
Sumber
: detik.com
EmoticonEmoticon