Poker Online

Jumat, 15 Maret 2019

Ini Fakta-fakta Caleg Germo Penjual ABG



Polres Cilegon membongkar praktik prostitusi berkedok salon. Hasil penggerebekan itu, polisi menangkap NH, yang merupakan bos salon dan sedang maju caleg dari Partai Perindo.

Salon tersebut berada di Jalan Raya Cilegon-Anyer, Ramanuju, Kota Cilegon. Polisi juga menetapkan RW, yang merupakan pelanggan NH, sebagai tersangka.

Berikut fakta-fakta NH caleg germo yang dirangkum detikcom, Kamis (14/3/2019).

1. Pekerjakan 4 ABG sebagai PSK dengan tarif Rp 400 Ribu

NH mempekerjakan empat wanita sebagai penjaja seks. Salah satu ABG ada yang direkrut dari Lampung. NH sendirilah yang memberikan bimbingan teknis dalam melayani pria hidung belang.

NH menjual ABG dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan. "Berdasarkan pengakuan ABG, ia mendapatkan bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu," kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (14/3/2019).

2. Pelanggan turut dijadikan tersangka

Selain menetapkan caleg germo dari Perindo sebagai tersangka kasus perdagangan orang, polisi menetapkan pelanggannya, RW (45), sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggauli anak di bawah umur.

Karena RW kedapatan berhubungan intim dengan anak di bawah umur, polisi menetapkan dia sebagai tersangka. Alasannya, pelanggan itu telah melanggar UU Perlindungan Anak.

"Anak di bawah umur itu kan dilindungi UU, kita periksa dan selidiki, ditetapkanlah jadi tersangka," ujar AKP Dadi.

3. Caleg germo dikenai Pasal Perdagangan Orang

NH, yang diduga menjadi muncikari, dijerat pasal UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). NH saat ini ditahan di Lapas Cilegon. Dia juga disangkakan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

4. Perindo pecat caleg germo karena bikin malu

Perindo resmi memecat NH dari partainya. NH dianggap Perindo bikin rusuh dan mempermalukan nama Perindo.

"Dengan ditetapkannya caleg tersebut sebagai tersangka, DPP telah memecat dengan tidak hormat kepada caleg tersebut," ungkap Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.

Sumber : detik.com


EmoticonEmoticon