Istri Alm Munir Lapor Ke Ombudsman
Rana Informasi, Jakarta - Suciwati, istri dari almarhum aktivis Munir Said Thalib menyampaikan pengungkapan masalah pembunuhan suaminya yang tidak segera selesai ke Ombudsman. Ia mengharap, dengan aduannya, Ombudsman bisa menguak tabir gelap yang sampai ini hari tidak segera jelas.Baca Juga : Warga Papua Minta Pemekaran, Mahfud MD"Saya benar-benar mengucapkan terima kasih pada Bapak Ketua Ombudsman serta Bu Ninik atas diterimanya pengaduan kami. Tentu saja keinginan besar untuk kami selekasnya jadi jelas kasusnya," kata Suciwati di Kantor Ombudsman Jakarta, Selasa 4 November 2019.
Menurut Suciwati, masalah yang menerpa almarhum suaminya sebenarnya gampang untuk disibak. Tetapi, proses penegakan hukum oleh pemerintah diklaim Suciwati benar-benar berbelit. Mengakibatkan, masalah itu tidak segera selesai.
"Hingga ini jadi hal yang tehnis sekali. Sesaat dilaporan tersebut sebenarnya dapat selekasnya lakukan penyelidikan atau membuat team spesial untuk menindaklanjuti dari referensi TPF (team pelacak bukti) yang telah diberi," jelas Suciwati.
Suciwati menjelaskan, telah 14 tahun pengungkapan masalah pembunuhan pada Munir tidak temukan titik jelas. Dia juga menyesalkan sikap pemerintah yang malas buka kembali penyidikan masalah itu.
"Ini contoh jelek untuk kami, bikin kita jadi bangsa sebab satu masalah yang jadikan konsentrasi oleh negara, oleh beberapa warga sipil itu jadi terlunta-lunta. Mudah-mudahan ini jadi langkah yang tidak panjang , dapat bawa kita ke ruangan penuntasan kasusnya," kata Suciwati.
IDNSPORTSSesaat Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu menjelaskan, faksinya siap menindaklanjuti aduan dari Suciwati. Aduan itu akan melalui proses serta proses sepanjang 120 hari, sebelum dikeluarkan referensi .
Ninik mengharap, lembaga penegak hukum bisa pro aktif menolong Ombudsman dalam menindaklanjuti aduan Suciwati.
"Proses yang kelak saling kita lakukan khususnya tidak cuma Setneg tetapi dari info yang kami dapatkan barusan diberikan ke BIN, Kepolisian, serta Kejaksaan, pasti ada faksi lain yang butuh kami sertakan dalam penyelesaian masalah ini," kata Ninik dalam peluang yang sama.
Ninik mengatakan, Ombudsman nanti akan lihat dua hal, pertama cari kehadiran dokumen mengenai masalah pembunuhan Munir.
Ke-2, berkaitan dengan keppres nomor 111/2004 yang minta penyelesaian serta menginformasikan hasil TPF.
"Jadi ada dua itu yang peluang akan kita lihat, masalah dokumen serta tindak lanjut perlakuan kasusnya," tutup Ninik.
Sumber : Liputan6
EmoticonEmoticon