Presiden RI Hidupkan Posisi Wakil Panglima TNI
Rana Informasi, Jakarta - Presiden Jokowi tanda-tangani Ketentuan Presiden (Perpres) mengenai organisasi TNI. Perpres ini mengendalikan jabatan wakil panglima TNI.Baca Juga : Istri Alm Munir Lapor Ke OmbudsmanDikutip dari situs setneg.go.id, jabatan wakil panglima TNI tertuang Ketentuan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Mengenai Formasi Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini sudah diputuskan 18 Oktober 2019, serta telah diundang-undangkan.
Ketentuan mengenai wakil panglima TNI tertuang dalam Klausal 13 ayat 1 huruf a yang mengeluarkan bunyi; Tempat Besar TNI mencakup: 1. Panglima; serta 2. Wakil Panglima.
Diluar itu, dalam Klausal 15 ayat 1, jika pekerjaan wakil panglima yaitu: adalah koordinator pembinaan kemampuan TNI buat wujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terintegrasi, yang berkedudukan dibawah serta bertanggungjawab pada Panglima.
Dalam lampiran juga disebut jika yang memiliki hak menempati tempat wakil panglima ialah Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang empat (4).
IDNSPORTSPerlu untuk diketahui, tempat wakil panglima ini telah lama tidak ada, yang menghapusnya ialah Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, lewat Keppres tertanggal 20 September 2000.
Adalah Fachrur Rozi, Menteri Agama sekarang, yang dicabut Gus Dur sekaligus juga jadi wakil panglima paling akhir. Sebelum pada akhirnya, saat ini dihidupkan kembali.
Sesudah jabatan itu tidak ada dibuat Kepala Staf Umum (Kasum). Perbedaannya pos ini diisi oleh jenderal bintang tiga, jelas ada satu tingkat dibawah Kepala Staf.
Pada 2015, Panglima TNI Jenderal Moeldoko pernah menyarankan terdapatnya jabatan wakil panglima TNI dengan sah ke Presiden Jokowi. Tetapi, sampai tongkat komando geser ke tangan Jenderal Gatot Nurmantyo, saran itu belum memperoleh jawaban.
Sumber : Liputan6
EmoticonEmoticon