Poker Online

Minggu, 29 Desember 2019

Ahmad Dhani Akan Segera Bebas


Ahmad Dhani Akan Segera Bebas

Rana Informasi, Jakarta - Ahmad Dhani, terpidana masalah ajaran kedengkian akan bebas pada Senin esok 30 Desember 2019. Ia menjelaskan akan keluar dari Instansi Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur pada jam 10.00 WIB.
Baca Juga : Tornado Terjang NTT
Hal tersebut disebutkan Dhani dalam satu video yang diantar oleh sahabatnya, aktivis Lieus Sungkharisma, Minggu (29/12/2019).

"Ahmad Dhani tahanan politik bebas 30 Desember jam 10 pagi," sebut Dhani yang dalam video kenakan kaos oblong warna hitam itu.

Video yang kata Lieus direkam di LP Cipinang itu diperlihatkan pada Baladewa, panggilan buat mereka fans group band Dewa 19. "Baladewa semua Indonesia saya bebas," sebut Dhani.

Dengan raut senyum di mukanya, Dhani tutup video itu dengan perkataan "Merdeka!".

Di belakang Dhani berdiri satu orang pria sambil mengusung satu dengan tulisan Dewa 19 komplet dengan simbol Laskar Cinta.

Kejelasan bebasnya musikus Ahmad Dhani itu dikatakan kuasa hukumnya, Hendarsam waktu di konfirmasi Liputan.com, Minggu (29/12/2019). "Iya (bebas). Jam 9.00 WIB," katanya.
Casino Online Indonesia
Ia mengutarakan, faksi keluarga akan rayakan kebebasan Dhani dengan perayaan yang sekaligus juga rayakan perubahan tahun. "Persiapan keluarga sebetulnya untuk rayakan tahun baru bersama dengan Mas Dhani," katanya.

Perayaan juga, lanjut Hendarsam cuma dikerjakan di tempat tinggal pribadi Ahmad Dhani.

Dhani adalah terpidana masalah ajaran kedengkian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis setahun pada Ahmad Dhani Prasetyo. Ia dapat dibuktikan bersalah lakukan pencemaran nama baik berkaitan dengan ajaran 'idiot'.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara sepanjang setahun," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Vonis ini dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU). JPU awalnya tuntut musikus Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan pada pentolan Band Dewa itu dibacakan jaksa Hari Basuki.

Menurut jaksa, tindakan Ahmad Dhani yang mempublikasikan video website atau disebutkan vlog masalah idiot, dipandang sudah penuhi faktor pidana seperti tertuang dalam Klausal 45 ayat 3 jo Klausal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik.
Slot Game Indonesia
"Tuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana sepanjang 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon