Poker Online

Senin, 30 Desember 2019

Eks Dirut Garuda Didakwa Pencucian Uang


Eks Dirut Garuda Didakwa Pencucian Uang

Rana Informasi, Jakarta - Bekas Direktur Penting PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituduh lakukan tindak pidana pencucian uang atas penyediaan beberapa pesawat. Sumber uang datang dari penerimaan suap dari Soetikno Soedarjo.
Baca Juga : Menteri BUMN Rombak Jajaran Pelni
Jaksa Wawan Yunarwanto menjelaskan, Emirsyah terima beberapa uang yang masuk ke rekening Woodlake International Ltd, sebesar USD 680 ribu serta EUR 1 juta. Selanjutnya, dari jumlahnya uang yang masuk, Emirsyah mentransfer ke rekening HSBC atas nama Mia Badilla Suhodo sebesar USD 480 ribu.

"Jika sesudah dana beberapa SGD 480 ribu diterima di rekening Mia Badilla Suhodo, terdakwa yang menggenggam otorisasi pemakaian rekening itu lalu menstransfer ke sejumlah rekening," sebut Jaksa Wawan, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Rekening yang mendapatkan transfer ialah Sandrina Abubakar sejumlah SGD 162 ribu, serta SGD 45,3 ribu, Mia Suhodo SGD 291 ribu, serta Eghadana Rasyid Satar SGD 2,5 ribu.

Emirsyah selanjutnya mengubah uang suap dengan menitipkan dana sebesar USD 1,4 juta ke rekening Soetikno Soedarjo.

Diluar itu, uang hasil penerimaan suap dipakai Emirsyah Satar untuk bayar pelunasan credit di UOB Indonesia, bayar apartemen di Melbourne, Australia, serta apartemen di Silversea, Singapura.

"Pantas disangka uang itu adalah hasil tindak pidana korupsi dengan arah sembunyikan atau menyamarkan asal mula harta kekayaan Emirsyah," katanya.

Jaksa menjelaskan, harta kekayaan Emirsyah itu disangka datang dari fee atas penyediaan pesawat serta Keseluruhan Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700 oleh Garuda. Prosedurnya dengan diawali penukaran uang berbentuk mata uang euro jadi dolar Amerika Serikat.

"Emirsyah lalu mentransfer uang dari rekening Woodlake International di UBS ke rekening punya terdakwa di Standar Chartered Bank Singapura," tuturnya.
IDN POKER
Atas tindakannya, Emirsyah Satar dituduh melanggar Klausal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai Mencegah serta Pembasmian TPPU Jo Klausal 55 ayat (1) ke-1 serta Klausal 65 ayat 1 KUHP.

Emirsyah dituduh terima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Kekal, sebesar Rp 5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1 juta, SGD 1 juta. Penerimaan suap berkaitan penyediaan beberapa pesawat di Garuda Indonesia.

"Sudah lakukan beberapa tindakan yang perlu dilihat jadi tindakan yang berdiri dengan sendiri hingga adalah beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana inti yang semacam, memberikan suatu hal yakni terima uang," sebut Jaksa Wawan Yunarwanto waktu membacakan surat tuduhan punya Emirsyah, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Atas penerimaan suap, Emirsyah dituduh sudah melanggar Klausal 12 b undang-undang 20 tahun 2001 mengenai pembasmian tindak pidana korupsi Jo Klausal 65 ayat 1 KUHP.


EmoticonEmoticon