Poker Online

Sabtu, 25 Januari 2020

Philip Jacobson Sudah Dibebaskan Kata Mahfud MD


Philip Jacobson Sudah Dibebaskan Kata Mahfud MD

Rana Informasi, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum serta Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebutkan, jurnalis portal berita lingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang diamankan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah atas sangkaan pelanggaran visa sekarang sudah dibebaskan.
Baca Juga : Potensi Hujan Lebat Di Beberapa di Indonesia
"Telah dikeluarkan dari tahanan ya, itu sebab pelanggaran keimigrasian," papar Mahfud di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020).

Menurut Mahfud, ia sendiri langsung minta Kapolri Jenderal Idham Azis serta faksi Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham) untuk melepaskan Philip Jacobson.

"Tak perlu dipidana jika cuma pelanggaran imigrasi. Misalnya izin tinggalnya melalui atau arah visanya beda, biarkanlah dibebaskan, supaya tidak jadi beberapa masalah yang terlalu dibesarkan," jelas Mahfud.

Jacobson, editor juara penghargaan internasional yang kerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com, sah diamankan sesudah jadi tahanan kota di Palangkaraya sepanjang satu bulan.
SLOT GAME INDONESIA 
Diambil dari tayangan wartawan mongabay.com, Philip Jacobson (30) jadi tahanan kota semenjak 17 Desember 2019, sesudah hadiri sidang dengar opini di DPRD Kalimantan tengah serta Aliansi Warga Tradisi Nusantara (AMAN), barisan advokasi hak-hak tradisi paling besar di Indonesia, masalah "peladang" di golongan tradisi.

Ia lakukan perjalanan ke Palangka Raya, tidak lama sesudah masuk Indonesia dengan visa usaha untuk rangkaian pertemuan.

Di hari ia akan terbang dari Palangka Raya, petinggi imigrasi mengambil alih paspornya. Investigasi dikerjakan sepanjang 4 jam serta memerintah ia untuk masih ada di Palangka Raya sekalian menanti penyidikan.

Pada 21 Januari 2020, lebih dari satu bulan selanjutnya, Jacobson dengan sah diamankan serta ditahan. Ia diberitahu jika ia hadapi dakwaan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi tahun 2011 dengan intimidasi hukuman penjara sampai 5 tahun. Ia ditahan di rutan Palangka Raya.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon