Poker Online

Sabtu, 29 Februari 2020

Guru Cabul di Banten di Ringkus Polisi


Guru Cabul di Banten di Ringkus Polisi

Rana Informasi, Jakarta Dunia pendidikan kembali tercoreng. Entahlah apa yang berada di dalam pikiran pelaku guru Sekolah Fundamen (SD) di Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, berinisial A (50) ini sampai tega lakukan pelecehan seksual serta pencabulan pada lima anak didiknya.
Baca Juga : Mahfud MD Minta Masyarakat Abaikan Hoaks Isu Corona
Tingkah laku tidak patut itu dikerjakan akhir kali pada Rabu, 18 Februari 2020 kemarin. Sampai pada akhirnya sang pelaku guru paruh baya itu diamankan barisan Polres Serang Kota pada Kamis, 27 Februari 2020 seputar jam 18.00 WIB di tempat tinggalnya.

"Menurut pernyataan awal, tersangka aktor akui lima korbannya. Aktor telah ditangkap di Polres Serang Kota. Ia dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil), mengajar semua mata pelajaran Kelas I serta II," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata di kantornya, Sabtu (29/02/2020).

Guru bejat itu lakukan tindakan tidak pantas pada muridnya di lingkungan sekolah. Paedofil anak itu ajak siswanya ke tempat yang dipandang sepi serta aman. Korban selanjutnya di cium serta alat kemaluannya dimasuki jari tangan.

Masalah ini terbongkar waktu salah satunya korbannya akui kemaluannya sakit pada orangtuanya. Korban selanjutnya disuruh bercerita apa yang membuat organ intimnya sakit. Orang-tua bawa anaknya ke klinik untuk dicheck.

Sesudah mempunyai bukti dugaan kuat pelecehan seksual anak, orang-tua lalu memberikan laporan pelaku guru bejat itu ke kantor polisi.
CASINO ONLINE INDONESIA
"Karena insiden itu, korban alami rasa sakit pada kemaluannya atau vaginanya saat buang air kecil," kata Indra.

Tindakan guru bejat ini membuat Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah berang. Ia minta Komisi Perangkat Sipil Negara (KASN) memecatnya. Tidak itu saja, Bupati tidak akan memberikan pertolongan hukum apa saja pada aktor.

Pemkab Serang menyerahkan semua masalah hukumnya pada Polres Serang Kota serta berbarap diberi hukuman setimpal buat aktor. Hingga, diinginkan tidak lagi ada insiden sama masa datang.

"Telah masuk ke ranah hukum serta saya akan kirim surat untuk pemecatan guru ini ke KASN, barusan kepala Dinas Pendidikan (Dindik) saya panggil," kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, didapati di Hotel Horison Ratu, Kota Serang, Banten, Sabtu (29/02/2020).

Menurut Tatu, sesudah berdiskusi dengan Kepala Disdik Banten, pelaku guru A disangka alami kelainan jiwa karena sudah lakukan tindakan tidak patut pada siswanya.

"(Beberapa anak) Itu ditipkan ke guru, bukanlah dididik, dijaga, justru dirusak. Serta menurut saya, dari laporan kepala dinas (Dinas Pendidikan Kabuapten Serang) ini (pelaku guru A) berpenyakit, sebab bukan seseorang (korbannya), sebagian orang serta ini anak dibawah usia, berpenyakit, dengan kejiwaan tidak beres," terangnya.

Sambil meredam emosi, Tatu akui sudah minta kepolisian tindak tegas aktor A pencabulan anak itu. Karena, tindakan bejatnya sudah membuat warga di Kabupaten Serang, khususnya mereka yang mempunyai anak kecil, cemas.

"Saya mengemukakan ke polisi, ini membahayakan warga Kabupaten Serang, tidak cuma di sekolah, pedofilia. Akan menggelisahkan warga serta saya menggerakkan (polisi supaya aktor) memperoleh hukuman seberat-beratnya," tuturnya.

Karena tindakannya aktor terancam mendekam di penjara dengan massa kurungan 15 tahun, sebab dikenai Klausal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, mengenai perkembangan ke-2 atas UU nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.

Seorang guru di Lamongan, Jawa Timur kerjakan tindak asusila pada muridnya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya korbannya sampai 30 orang.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon