Poker Online

Rabu, 26 Februari 2020

Honggo Wendratno Buronan Polisi Bukan Permanent Residency


Honggo Wendratno Buronan Polisi Bukan Permanent Residency

Rana Informasi, Jakarta - Terduga masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kondensat, Honggo Wendratmo sampai sekarang masih juga dalam penelusuran polisi. Ada banyak tempat yang disangka jadi tempat Honggo bersembunyi.
Baca Juga : Anies, Ridwan Kamil dan Wahidin Halim Tidak Hadiri Rapat Banjir 
Salah satunya China, Singapura, Hong Kong. Awalnya, dia disangka menggenggam dua kewarganegaraan.

Beberapa waktu lalu, Mabes Polri memberikan info jika pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu, yang disangka ada antara ke-3 negara itu sudah menggenggam status Permanent Residency atau mempunyai izin tinggal masih.

Menyikapi info yang diberi Direktur Tipideksus Brigjen Daniel Tahi Monang Silotonga di Bareskrim, Kedutaan Singapura di Jakarta keluarkan pengakuan dari Kementerian Luar Negerinya yang memperjelas jika Honggo tidak ada di negeri Singa itu.

“Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak berada di Singapura. Ini sudah dikatakan pada pihak berkuasa Indonesia pada beberapa peluang semenjak 2017. Pun tidak ada catatan Honggo menggenggam Singapore Permanent Residency," papar jubir Kementerian Luar Negeri Singapura pada Rabu, 26 Februari 2020.
SLOT GAME INDONESIA
Tidak hanya keluarkan pengakuan itu, Singapura memiliki komitmen untuk bekerja bersama dengan kooperatif dengan Indonesia bila memerlukan pertolongan yang dibutuhkan.

"Bila Singapura terima keinginan dengan info nyata lewat aliran sah yang sesuai dengan serta itu ada dalam cakupan undang-undang kami serta keharusan internasional untuk mengerjakannya," lebih pengakuan itu.

Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) masukkan nama bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam daftar penelusuran orang (DPO) atau buron. Nurhadi dicari jadi terduga dalam masalah suap serta gratifikasi sejumlah Rp 46 miliar.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon