Poker Online

Kamis, 06 Februari 2020

Kejagung Sita Aset Rumah Koruptor Kasus Jiwasraya


Kejagung Sita Aset Rumah Koruptor Kasus Jiwasraya

Rana Informasi, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih asset rumah punya Syahmirwan, terduga masalah sangkaan tindak pidana korupsi dalam pengendalian keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Syahmirwan adalah bekas Kepala Divisi Investasi serta Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga : Penjahat Rampok Masker dari Seorang Wanita
"Team Pencarian Asset mengecek serta inventarisir asset punya terduga Syahmirwan berbentuk rumah di Jalan Delima III Nomor 9 Curug RT 005 / 008 Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu malam 5 Februari 2020, dikutip Di antara.

Sesaat pada Rabu, team penyidik lainnya memeriksa Kantor PT Hanson International Tbk di Mayapada Tower 1 Jalan Jenderal Soedirman Nomor Kav-28 RT 04 RW 02 Kuningan, Karet, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan di Kantor Hanson adalah pemeriksaan kelanjutan sebab awalnya kantor punya terduga Jiwasraya Benny Tjokrosaputro ini pernah digeledah waktu lalu.

Kejagung sudah memblok asset punya terduga masalah Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di tiga desa di Kabupaten Lebak, Banten yaitu Desa Sukamanah, Desa Nameng, Desa Cimangeteng.

"Team lakukan pekerjaan pencarian dengan mencari aset-aset beberapa terduga di sejumlah tempat," tutur Hari.

Kejaksaan Agung sudah memutuskan status terduga pada lima orang dalam penyelidikan masalah sangkaan tindak pidana korupsi dalam pengendalian keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya ialah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, bekas Direktur Penting PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim serta bekas Kepala Divisi Investasi serta Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon