Poker Online

Sabtu, 22 Februari 2020

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Sabu dan Pencucian Uang


Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Sabu dan Pencucian Uang

Rana Informasi, Jakarta - Team Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI tangkap terpidana masalah bandar sabu serta terdakwa masalah pencucian uang, Jumat (21/2/2020). Rudi Arza bin Suharnak adalah buronan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca Juga : Kenangan Ojol Bersama Ashraf Sinclair
"Ini hari, Jumat 21 Februari 2020 kira-kira jam 16.40 WIB Team AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Team Intelijen Kejati Sumbar sukses amankan buronan atau DPO Kejati Jambi yang dengan status terpidana dalam masalah Narkotika dengan tanda bukti sabu sekitar 1020,970 gr serta sekaligus juga terdakwa dalam masalah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Heri Setiyono lewat info tertulisnya, Sabtu (22/2/2020).

Ia menjelaskan, Rudi Arza bin Suharnak melarikan diri pada 21 Januari 2020 selesai jalani persidangan di PN Jambi dalam masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai seputar Rp 715.000.000. Sidang itu beragendakan pembacaan tuntutan jaksa.

"Sesudah dikerjakan pengamatan lewat AMC Kejaksaan Agung RI, diindikasikan terpidana atau terdakwa tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat," papar Heri.

Sesudah mendapatkan kejelasan keberadaannya, Rudi diamankan. Setelah itu, terpidana atau terdakwa ini akan dijemput Team Intelijen Kejaksaan TInggi Jambi buat meneruskan pidana penjara masalah narkotika serta jalani pidana penjara atas TPPU.

"Jika untuk sekarang masalah TPPU terdakwa sudah diputus oleh PN Jambi Dengan in absensia dengan pidana penjara enam tahun serta denda seberar Rp 2 miliar Sub enam bulan kurungan sesuai keputusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020," tutur Heri.
SLOT GAME INDONESIA
Menurut Heri, Program Tangkap Buronan atau Tabur ini adalah usaha optimalisasi penangkapan buronan aktor kejahatan dalam rencana penuntasan masalah baik tindak pidana umum atau tindak pidana spesial. Dimana, dia menjelaskan, hal tersebut diputuskan sasaran buat tiap Kejaksaan Tinggi di semua Indonesia yakni minimum satu pekerjaan penyelamatan pada buronan kejahatan untuk tiap triwulan.

"Periode 2018-2019 ada 371 orang buronan aktor kejahatan yang sukses ditangkap lewat program ini, terbagi dalam 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 serta 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019," dia menjelaskan.

Heri menyebutkan, pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi adalah kesuksesan pertama, sedang dengan nasional Program Tabur Tahun 2020 telah sukses tangkap sekitar tujuh orang.

Kejaksaan Agung pada akhirnya meredam lima oran terduga masalah asuransi Jiwasraya. Kelimanya ditahan sesudah jalani kontrol di gedung Kejagung.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon