Poker Online

Jumat, 28 Februari 2020

Melalui 2 Pegawai PN Surabaya, Kpk Dalami Kasus Nurhadi


Melalui 2 Pegawai PN Surabaya, Kpk Dalami Kasus Nurhadi

Rana Informasi, Jakarta - Dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya direncanakan dicheck team penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK), ini hari, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga : Vitalia Sesha Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dua PNS itu ialah Gunawan Wicaksono serta Surachmad. Kedua-duanya akan diminta info sekitar masalah sangkaan suap serta gratifikasi perlakuan masalah di Mahkamah Agung (MA) yang menangkap bekas Sekretaris MA Nurhadi.

"Saksi Gunawan Wicaksono serta Surachmad akan dicheck untuk terduga HS (Hiendra Soenjoto)," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri waktu di konfirmasi, Jumat (28/2/2020).

Dalam masalah ini, KPK menangkap Nurhadi jadi terduga sebab yang berkaitan lewat Rezky Herbiono, disangka sudah terima suap serta gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tertera ada tiga masalah sumber suap serta gratifikasi Nurhadi, pertama masalah perdata PT MIT versus PT Lokasi Berikat Nusantara, ke-2 perselisihan saham di PT MIT, serta ke-3 gratifikasi berkaitan dengan beberapa masalah di pengadilan.

Didapati Rezky sebagai menantu Nurhadi disangka terima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengatur masalah itu. Cek itu diterima waktu mengatur masalah PT MIT versus PT KBN.

Ketiganya sekarang masuk dalam daftar penelusuran orang (DPO) karena sering mangkir waktu di panggil baik jadi saksi atau terduga. Meskipun begitu, ketiganya ajukan permintaan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dalam cari kehadiran Nurhadi, team penyidik telah menyambangi lokasi-lokasi. Terhitung tempat tinggal ibu mertua serta adik ipar Nurhadi di Tulungagung serta Surabaya, Jawa Timur. Tetapi sampai sekarang pemburuan pada Nurhadi cs belum juga membawa hasil.

Terbaru, team penyidik mengarah daerah DKI Jakarta pada, Kamis 27 Februari 2020 malam. Ali Fikri waktu di konfirmasi mengatakan belum terima info kelanjutan masalah pemeriksaan di Jakarta semalam.

Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) masukkan nama bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam daftar penelusuran orang (DPO) atau buron. Nurhadi dicari jadi terduga dalam masalah suap serta gratifikasi sejumlah Rp 46 miliar.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon