Poker Online
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Februari 2020

Melalui 2 Pegawai PN Surabaya, Kpk Dalami Kasus Nurhadi


Melalui 2 Pegawai PN Surabaya, Kpk Dalami Kasus Nurhadi

Rana Informasi, Jakarta - Dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya direncanakan dicheck team penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK), ini hari, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga : Vitalia Sesha Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dua PNS itu ialah Gunawan Wicaksono serta Surachmad. Kedua-duanya akan diminta info sekitar masalah sangkaan suap serta gratifikasi perlakuan masalah di Mahkamah Agung (MA) yang menangkap bekas Sekretaris MA Nurhadi.

"Saksi Gunawan Wicaksono serta Surachmad akan dicheck untuk terduga HS (Hiendra Soenjoto)," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri waktu di konfirmasi, Jumat (28/2/2020).

Dalam masalah ini, KPK menangkap Nurhadi jadi terduga sebab yang berkaitan lewat Rezky Herbiono, disangka sudah terima suap serta gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tertera ada tiga masalah sumber suap serta gratifikasi Nurhadi, pertama masalah perdata PT MIT versus PT Lokasi Berikat Nusantara, ke-2 perselisihan saham di PT MIT, serta ke-3 gratifikasi berkaitan dengan beberapa masalah di pengadilan.

Didapati Rezky sebagai menantu Nurhadi disangka terima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengatur masalah itu. Cek itu diterima waktu mengatur masalah PT MIT versus PT KBN.

Ketiganya sekarang masuk dalam daftar penelusuran orang (DPO) karena sering mangkir waktu di panggil baik jadi saksi atau terduga. Meskipun begitu, ketiganya ajukan permintaan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dalam cari kehadiran Nurhadi, team penyidik telah menyambangi lokasi-lokasi. Terhitung tempat tinggal ibu mertua serta adik ipar Nurhadi di Tulungagung serta Surabaya, Jawa Timur. Tetapi sampai sekarang pemburuan pada Nurhadi cs belum juga membawa hasil.

Terbaru, team penyidik mengarah daerah DKI Jakarta pada, Kamis 27 Februari 2020 malam. Ali Fikri waktu di konfirmasi mengatakan belum terima info kelanjutan masalah pemeriksaan di Jakarta semalam.

Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) masukkan nama bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam daftar penelusuran orang (DPO) atau buron. Nurhadi dicari jadi terduga dalam masalah suap serta gratifikasi sejumlah Rp 46 miliar.

Sumber : Liputan6

Rabu, 19 Februari 2020

Kasus Suap Kemenag Lewat Bupati Oku Selatan


Kasus Suap Kemenag Lewat Bupati Oku Selatan

Rana Informasi, Jakarta - Team penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) mengagendakan kontrol Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali Martopo. Pada Popo, penyidik akan memahami masalah sangkaan suap di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga : Sayambera Berhadiah Iphone 11 dari KPK
"Saksi Popi Ali Martopo akan diminta info untuk terduga USM (Undang Sumantri)," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri waktu di konfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Tidak hanya Popo, KPK ikut menyebut dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yaitu Tarmizi serta Ashari. Keduanya dipanggil jadi saksi untuk Undang Sumantri.

Dalam masalah ini, KPK memutuskan Undang Sumantri jadi terduga korupsi penyediaan perlengkapan laboratorium computer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) serta penyediaan peningkatan Skema Komunikasi serta Media Evaluasi Terpadu untuk Tahap MTs serta Madarasa Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK menyangka Undang lakukan tindak pidana korupsi dalam dua masalah. Masalah pertama, berkaitan penyediaan perlengkapan laboratorium computer madrasah tsanawiyah dengan sangkaan kerugian keuangan negara minimal Rp 12 miliar.
DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN
Pada masalah ke-2, berkaitan penyediaan peningkatan Skema Komunikasi serta Media Evaluasi Terpadu Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Aliyah. Disangka ada kerugian negara seputar Rp 4 miliar.

Terduga Undang disangka melanggar Klausal 2 ayat (1) serta/atau Klausal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Klausal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selama ini belum temukan bukti kuat keterkaitan Nurhadi, dalam masalah sangkaan suap mengajukan pemeriksaan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber : Liputan6

Jumat, 20 Desember 2019

Jokowi Lantik Pimpinan KPK


Jokowi Lantik Pimpinan KPK

Rana Informasi, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik pimpinan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Baca Juga : Rencana Presiden Rusia Kunjungan ke Indonesia
Dalam acara itu dibacakan Keppres nomor 112/P tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2019 serta nomor 129/P tahun 2019 tanggal 2 Desember mengenai pengangkatan Pimpinan KPK waktu jabatan tahun 2019-2023.

Dalam Keppres itu, Komjen Firli Bahuri jadi ketua merangkap anggota, serta beberapa wakil merangkap anggota yakni Alex­ander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.

Kelimanya lalu membaca sumpah serta janji pimpinan KPK 2019-2023 di depan Presiden Jokowi.
Slot Game Indonesia
Jokowi serta lima pimpinan KPK baru itu selanjutnya tanda-tangani berita acara sumpah serta janji pimpinan KPK 2019-2023.

Ke lima komisioner KPK ini gantikan lima pimpinan KPK periode 2015-2019 yakni Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dengan beberapa wakilnya yakni Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, serta Saut Situmorang.

Lima pimpinan lama itu juga ikut hadiri acara pengukuhan itu di Istana Negara. Pengukuhan dilihat beberapa menteri kabinet serta pimpinan instansi negara.

Sumber : Liputan6

Senin, 09 Desember 2019

Presien Buka Peluang Hukuman Mati Untuk Koruptor


Presien Buka Peluang Hukuman Mati Untuk Koruptor

Rana informasi, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyongsong baik pengakuan Presiden Jokowi masalah hukuman mati koruptor. Menurut Agus hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta tinggal menuggu aplikasi.
Baca Juga : Puluhan Ular Kobra Masuk ke Perumahan
“Ya memang di Undang-Undangnya telah ada kan? aplikasinya saja kita lihat,” kata Agus selesai peringatan Hari Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakartam, Senin (9/12/2019).

Agus menerangkan, KPK sekarang belum dapat menerpakan hukuman mati karena ada ketentuan spesial yang tercantum dalam UU Tipikor yang tidak sembarangan koruptor bisa dijatuhi hukuman itu.

"Kan ada ketentuan spesial yang perlu diaplikasikan, jadi ketentuannya telah penuhi atau belum? jika satu waktu penuhi ya diaplikasikan saja,” jelas Agus.

Melihat UU Tipikor, termaktub Klausal 2 ihwal korupsi musibah alam yang menyengsarakan hidup banyak orang yang bisa dijatuhi hukuman mati.

KPK sendiri awalnya sempat membahas Klausal 2 UU Tipikor itu dalam masalah sangkaan penerimaan hadiah serta janji oleh petinggi Kementerian Pekerjaan Biasa serta Perumahan Rakyat berkaitan penerapan project pembangunan Skema Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Budget 2017-2018.
Deposit Via OVO
Dalam masalah itu, ada sangkaan suap diantaranya berkaitan dengan project pembangunan SPAM di wilayah musibah, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang barusan terserang musibah tsunami September tahun kemarin.

Tentang hukuman mati ini tiba-tiba muncul di Hari Antikorupsi Sedunia ini hari, selesai satu orang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah menanyakan pada Presiden Jokowi, kenapa koruptor tidak langsung diganjar hukuman saat dapat dibuktikan bersalah.

Presiden Jokowi juga mejawab hal tersebut sangat mungkin saja jika ada warga bekehendak dapat dimasukkan dalam RUU Tipikor.

"Jika warga berkeinginan semacam itu dalam perancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.

Sumber : Liputan6

Sabtu, 07 Desember 2019

KPK Kecewa Soal Penyelundupan Garuda


KPK Kecewa Soal Penyelundupan Garuda

Rana informasi, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif akui sedih atas penyelundupan elemen motor gede (moge) Harley Davidson serta sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia.
Baca Juga : TNI dan Masyarakat Papua Ganti Bendera OPM Dengan Bendera MErah Putih
Lebih, yang disangka lakukan penyelundupan ialah Direktur Penting PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara. Menurut Laode, Garuda Indonesia seakan tidak berkaca dari masalah suap penyediaan mesin serta pesawat yang menangkap bekas Dirut Garuda Emirsyah Satar.

"Jika saat ini kasusnya (suap Emirsyah Satar) saja baru ingin dikatakan ke pengadilan telah ada insiden yang sama di Garuda, ya kecewalah. Warga sedih serta KPK sedih semacam itu," kata Laode Syarif waktu di konfirmasi, Sabtu (7/12/2019).

Laode Syarif sedih karena masalah suap pada Emirsyah Satar barusan dilimpahkan team penyidik ke jaksa penuntut biasa untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor. Belum disidangkan, telah ada masalah di PT Garuda Indonesia sebagai sorotan.

Laode Syarif menjelaskan, manajemen PT Garuda Indonesia semestinya jadikan masalah yang menangkap Emirsyah jadi momen untuk melakukan perbaikan internal.

"Garuda itu kan pernah tergelincir dengan masalah yang besar sekali. Oleh karenanya saya fikir masalah Pak Emirsyah Satar itu kita buat jadi momen untuk melakukan perbaikan manajemen Garuda," kata Syarif.

Hal seirama disebutkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, semestinya manajemen PT Garuda Indonesia melakukan perbaikan tata atur yang dipandang masih bobrok.
Slot Game Indonesia
Ditambah lagi, KPK temukan dalam masalah Emirsyah Satar saluran suap sebesar Rp 100 miliar yang diduga ikut di nikmati oleh petinggi di PT Garuda Indonesia. Waktu awal ungkap masalah suap di Garuda, KPK cuma temukan suap sebesar Rp 20 miliar.

Penerimaan pada disangka beberapa pejabat Garuda Indonesia serta faksi yang lain itu akan dibeberkan di Pengadilan Tipikor dalam tuduhan jaksa penuntut biasa KPK.

"Harusnya tidak berlangsung ya jika pengaturan internal di Garuda Indonesia berjalan sesudah perlakuan masalah ini. Kami pada proses penyelidikan awal kan cukup dibantu manajemen Garuda saat itu, harusnya (masalah Emirsyah) ini menjadi evaluasi supaya tidak lagi ada yang namanya fee ditambah lagi eksperimen seakan-akan itu masuk pada rekening lain serta berlangsung baik di Garuda Indonesia atau BUMN lain," kata Febri, Jumat, 6 Desember 2019 malam.

Sumber : Liputan6

Kamis, 17 Oktober 2019

KPK Imbau Ajudan WALKOT Medan Menyerahkan Diri

Rana Informasi - KPK Imbau Ajudan WALKOT Medan Menyerahkan Diri

KPK Himbau Ajudan WALKOT Medan Menyerahkan Diri

Rana Informasi, Jakarta - Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) menyarankan pada Andika, ajudan Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin selekasnya menyerahkan diri ke Gedung KPK. Andika didapati bawa kabur uang Rp 50 juta yang disangka suap pada Dzulmi.
Baca Juga : Viral Jual Beli Ketombe di Magelang
"KPK menyarankan pada AND (Andika) seseorang ajudan, untuk selekasnya menyerahkan diri ke KPK serta membawa juga uang Rp 50 juta yang masih juga dalam penguasaannya," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam temu wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Saut menjelaskan, Andika sempat kabur dari perburuan team pengusutan antirasuah waktu mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Serta, waktu kabur, Andika sempat ingin menabrak team pengusutan.

Andika kabur selesai ambil uang Rp 50 juta dari Kepala Dinas PUPR Medan Isa Ansyari. Uang itu adalah suap yang diberi Isa pada Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota dan keluarga serta beberapa kepala dinas ke Jepang.
Casino Online Indonesia
Ekses perjalanan dinas itu sampai Rp 800 juta yang datang dari APBD.

Dalam masalah ini, KPK menangkap Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin jadi terduga masalah sangkaan suap berkaitan project serta jabatan. Tidak hanya Dzulmi, KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, serta Kepala Sisi Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

Penentuan terduga pada mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT itu, KPK amankan sebagian orang di Medan, Sumatera Utara.

Mereka ialah Dzulmi, Syamsul, Isa, serta dua ajudan wali kota Medan, yaitu Aidiel Putra Pratama (APP), serta Sultan Solahuddin (SSO).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, sebelum tangkap mereka, team instansi antirasuah terlebih dulu memperoleh info terdapatnya keinginan uang dari Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota bersama dengan barisan Pemkot Medan ke Jepang.

"Didapati wali kota membawa juga keluarganya pada perjalanan dinas itu," tutur Saut dalam temu wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Menurut Saut, Syamsul yang ikut juga dan diperjalanan dinas ke Jepang menyanggupi serta berupaya penuhi keinginan uang untuk menutupi ekses perjalanan dinas itu.

Syamsul selanjutnya mengontak beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkot Medan untuk minta dana buat menutupi dana APBD yang awalnya dipakai diperjalanan dinas itu.

Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2019, Isa bersedia memberi uang sebesar Rp 250 juta. Uang itu diberi lewat transfer sebesar Rp 200 juta serta Rp 50 juta diberi dengan tunai.

"Sesudah pastikan terdapatnya transaksi pemberian uang dari Kadis PU (Isa) ke APP, di hari yang sama team langsung bergerak untuk amankan beberapa orang berkaitan," kata Saut.

Selanjutnya, seputar jam 20.00 WIB team memburu AND, seseorang ajudan, sesudah ambil uang tunai Rp 50 juta di dalam rumah Isa. Tetapi team gagal amankan AND, sebab kabur sesudah berupaya menabrak team yang bekerja di lapangan.
Casino Online Indonesia
Team selanjutnya bergerak ke rumah Isa serta amankan Isa seputar jam 21.30 WIB. Kemudian, seputar jam 23.00 WIB team bergerak ke satu rumah sakit di Kota Medan dimana Dzulmi melakukan fisioterapi.

"Team selanjutnya amankan APP yang sedang mengikuti TDE (Dzulmi) di rumah sakit," kata Saut.

Pada Rabu (16/10/2019) pagi hari seputar jam 01.30 WIB, team bergerak ke arah kantor wali kota Medan serta amankan SSO dan uang tunai sebesar Rp 200 juta di laci kabinet di ruangan protokoler.

"Paling akhir team amankan Syamsul dirumahnya jam 11.00 WIB, Rabu, 16 Oktober 2019," kata Saut.

KPK, Selasa malam, tangkap tujuh orang di Medan tersebut tanda bukti berbentuk uang tunai Rp 200 juta.

Sumber : Liputan6