Jakarta - Bawaslu menemukan dua warga negara asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU mengatakan akan menghapus WNA yang tercatat dalam DPT.
"Kalau
ada ditemukan, langsung dihapus," ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat
dihubungi detikcom, Jumat (1/3/2019).
Menurut
Viryan, salah satu alasan WNA masuk DPT karena adanya persamaan warna e-KTP.
Dia mengatakan sebelumnya pihaknya belum menerima informasi terkait e-KTP WNA.
"Kalau
ada yang masuk DPT, bisa jadi karena warna KTP elektronik sama untuk WNI dan
WNA dan selama ini KPU belum pernah mendapat informasi KTP elektronik untuk WNA
seperti itu," kata Viryan.
Viryan
mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu Dukcapil menyerahkan 1.600 data
e-KTP WNA. Viryan memastikan WNA tidak memiliki hak pilih dalam pemilu dan
menjamin akan melakukan pengecekan data WNA dengan DPT dalam waktu satu hari.
"Kita
menunggu data WNA dari Dukcapil untuk segera kita eksekusi. KPU sudah mengirim
surat ke Dukcapil diterima pihak Dukcapil tanggal 28 Februari, berisi
permintaan data WNA yang sudah dikeluarkan KTP elektronik oleh pihak
Dukcapil," kata Viryan.
"Kita
akan melakukan cek menyeluruh, terhadap WNA yang sudah memiliki KTP elekitronik
dan memastikan tidak ada yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. KPU berharap data
tersebut dapat cepat diterima dan proses cek akan selesai dalam waktu tidak
sampai satu hari saja, mengingat jumlahnya berdasarkan pemberitaan di media hanya
1.600-an. Saya jamin selesai dalam waktu satu hari, KPU akan segera
mempublikasikan," sambungnya.
Viryan
menyarankan Dukcapil menarik sementara e-KTP WNA hingga pemilu usai.
Menurutnya, hal ini dapat dilakukan untuk memastikan WNA tidak ikut mencoblos.
"Salah
satu cara yang bisa dilakukan Dukcapil guna memastikan WNA yang punya KTP
elektronik tidak memilih, bisa dengan menarik sementara KTP elektronik WNA
sampai pemilu selesai. Bagus juga bila KTP elektronik untuk WNA dengan warna
yang berbeda," tuturnya.
Sebelumnya,
Bawaslu Pangandaran menemukan Dua WNA yang masuk dalam DPT, yaitu KMH, WN
Jerman dan CES, WN Swiss. CES dan KMH memang diketahui telah lama bermukim di
Pangandaran dan memiliki e-KTP berstatus WNA.
Koordinator
Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni
menyampaikan, kasus sejenis tidak menutup kemungkinan bertambah sejalan proses
faktualisasi yang dilakulan Bawaslu.
Sumber
: detik.com
Simak Juga 'Heboh e-KTP WNA, DPR Sarankan Data Ekspatriat Diverifikasi':
Simak Juga 'Heboh e-KTP WNA, DPR Sarankan Data Ekspatriat Diverifikasi':










EmoticonEmoticon