Poker Online

Selasa, 21 Januari 2020

Pabrik Ekstasi Jaringan Lapas di Bogor, di Bongkar


Pabrik Ekstasi  Jaringan Lapas di Bogor, di Bongkar

Rana Informasi, Jakarta - Polisi tangkap seorang pembuat narkoba jaringan instansi permasyarakatan (LP) berinisial HS. Terbongkarnya produksi rumahan narkoba tipe ekstasi ini hasil dari penangkapan pemakai narkoba di sejumlah hotel berbintang di lokasi Pucuk serta Cibinong, Bogor.
Baca Juga : Perederan 70kg Sabu Akan Segera di Ungkap
Hasil dari peningkatan, anggota Unit Antinarkoba Polres Bogor selanjutnya tangkap HS di kontrakannya di Jalan Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2020.

Di kontrakan memiliki ukuran 10x7 mtr., polisi temukan ruang yang jadikan tempat menghasilkan ekstasi. Tanda bukti yang ditangkap mencakup 1.320 butir pil ekstasi, 3 bungkus plastik bening powder ekstasi siap bikin seberat 1,5 kg, 645 butir obat brand bodrek, 5 paket sabu di bungkus plastik bening seberat 53 gr.

Selanjutnya, dua buku rekap penjualan ekstasi, lima 5 alat pres beberapa ukuran, saringan plastik, satu set mesin bikin ekstasi manual, 11 AW bikin beberapa ukuran, satu kaleng tempat pengoplos bahan mentah ekstasi, satu pak tes paper.

Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, hasil dari penyidikan serta kontrol terduga HS adalah residivis masalah sama serta bebas pada 2017 sesudah jalani hukuman di Lapas Cipinang Jakarta.

"Pengakuannya baru 1 tahun menghasilkan ekstasi tipe Green NN," kata Joni, Selasa (21/1/2020).

Dalam satu hari, HS dapat menghasilkan 180-240 butir pil ekstasi. Harga barang haram itu di jual Rp 400-Rp 800 ribu per butir sebab mutunya benar-benar bagus.

"Mutunya build up. Dampak buat pemakainya fly sepanjang 10 jam," jelas Joni.
SLOT GAME INDONESIA
Hasil dari tes laboratorium Mabes Polri, ekstasi itu memiliki kandungan metaphetamin serta N-Ethyl Pentylone kandungannya semacam dengan dalam inex.

Kasat Narkoba AKP Andi Alam mengatakan, terduga HS adalah orang yang menghasilkan sekaligus juga mengedarkan ekstasi. Terbongkarnya produksi rumahan ekstasi ini hasil dari penangkapan beberapa pemakai narkoba di sejumlah hotel berbintang di lokasi Pucuk serta Cibinong, Bogor.

"Kita kerjakan pengintaian serta penyidikan sepanjang dua bulan di beberapa tempat yang diindikasi ramai penyimpangan narkoba," katanya.

Dari pernyataan terduga HS, peredaran narkoba ini dikontrol oleh ADTS seorang narapidana Lapas Gunung Sindur, yang divonis hukuman mati. ADTS didapati jadi pengedar narkoba jaringan Freddy Budiman, yang telah diganjar hukuman waktu lalu.

"Kami sempat memeriksa sel tahanan serta telpon pegang punya yang berkaitan, serta sampai dites urine, tetapi hasilnya nihil," katanya

Untuk tindakan terduga HS, dipakai Klausal 113 (1), 114 (2), 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 mengenai pidana penjara minimum 25 tahun serta optimal diancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber : Liputan6


EmoticonEmoticon